Ket [Foto]: Kasatpol PP Kabupaten Temanggung Edy Cahyadi.
Tekan Kasus Covid-19 Satgas Covid Bentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Hajatan
Temanggung, MediaCenter - Peningkatan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah disikapi serius oleh Satgas Covid-19. Salah satunya adalah membentuk Tim Reaksi Hajatan (TRC Hajatan) yang akan melakukan asistensi dan evaluasi di lapangan, jika nanti ditemui unsur pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Temanggung Edy Cahyadi mengatakan, penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, telah memiliki payung hukum, yakni Peraturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2020. Bahkan saat ini untuk pengendalian ada cek list pemenuhan prokes kegiatan hajatan yang mengatur penyelenggaraan secara ketat.
"Cek list pemenuhan protokol kesehatan kegiatan hajatan itu ada 14 poin. Apabila nanti ditemui ada ketidaklengkapan atau setidaknya dari 14 poin itu ada 4 unsur yang tidak dipenuhi (pelanggaran), maka tim akan menghentikan kegiatan hajatan dimaksud. Kami akan mendatangi seluruh kegiatan hajatan di Kabupaten Temanggung dan akan melakukan asistensi serta evaluasi di lapangan, bisa kami bubarkan bila tidak memenuhi standar prokes," katanya Kamis (24/6/2021) di Temanggung.
Disebutkan, 14 poin yang harus dipenuhi dalam cek list hajatan antara lain, 1. ada penjaga tamu/orang masuk cek suhu 2. ada pintu masuk dan keluar, 3. ada unit tugas pencegahan Covid-19, 4. menyediakan handsanitizer/tempat cuci tangan dengan jumlah yang cukup, 5. ada petugas yang cukup disetiap pintu masuk dan keluar, 6. ada media informasi protokol kesehatan, 7. kapasitas tempat hajatan dengan rasio 1 tamu= 1 meter.
Lalu ke 8. penataan kursi dengan jarak antara kursi 1 meter, 9. pengunjung memakai masker, 10. pemeriksaan suhu tubuh, 11. jaga jarak pengunjung, 12. penyajian makanan, 13. kesesuaian jumlah undangan dengan proposal perijinan, 14. penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah hajatan.
Disebutkan, dari data yang ada mulai tanggal 23 hingga 27 Juni 2021 tercatat diwilayah Kabupaten Temanggung ada 66 hajatan yang digelar masyarakat. Maka hal ini menjadi atensi serius Tim Reaksi Cepat Hajatan. Adapun untuk angka Covid-19 di Kabupaten Temanggung saat ini mencapai 425 kasus dengan total terkonfirmasi 5.390.
"Satpol PP sebagai Satgas Covid-19 bidang Gakkumdis Protokol Kesehatan telah membentuk Tim Reaksi Cepat Hajatan, masing-masing tim 10 orang yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Kami akan mendatangi keseluruh hajatan yang ada di Kabupaten Temanggung. Kami juga minta kerjasama semua pihak, termasuk lurah, camat untuk memahami bahwa Temanggung saat ini sudah mengalami kenaikan kasus Covid," pungkasnya. (MC.TMG/ar;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook