Ket [Foto]: SDN 2 Kundisari, Kecamatan Kedu terpilih menjadi salah satu pelaksana Program Sekolah Penggerak.
27 Sekolah di Temanggung Ditetapkan Sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak
Temanggung, MediaCenter – Sebanyak 27 sekolah di Kabupaten Temanggung ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP). Hal tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak tertanggal 30 April 2021. 27 sekolah tersebut terdiri dari 3 PAUD, 15 SD, 5 SMP, 3 SMA dan 1 SLB.
Salah satu sekolah di Temanggung yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP yaitu Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kundisari, Kecamatan Kedu, Kabupaten temanggung, Jawa Tengah.
Suyatno, Kepala SDN 2 Kundisari saat ditemui Senin (3/5/2021) mengungkapkan, dengan penetapan tersebut, SDN 2 Kundisari semakin bertekad untuk mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik melalui inovasi-inovasi pembelajaran berbasis Sekolah Berwawasan Lingkungan dengan pendampingan dari tenaga ahli yang akan disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
”Sebagaimana pesan Bapak Bupati Temanggung dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021, SDN 2 Kundisari, Kecamatan Kedu akan terus maju, menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang lebih mencerdaskan serta membangun peserta didik agar menjadi generasi yang berkarakter,” Kata Suyatno.
Dalam Surat Keputusan tersebut, ada sejumlah 2.500 sekolah di Indonesia yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, yang terdiri dari 343 PAUD, 1.116 SD, 574 SMP, 382 SMA dan 85 SLB. (MC TMG/Suyatno;Sv;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook