Ket [Foto]: Jumlah pemohon ijin usaha di DPM Temanggung meningkat, Jumat (23/4/2021)
Pemohon Ijin Usaha di DPM Temanggung Meningkat
Temanggung, Media Center - Permohonan ijin usaha di Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Temanggung meningkat seiring dikucurkannya bantuan dari pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi pelaku UMKM.
Arif Agung Susapto, Kabid Perijinan DPM Temanggung, Jumat (23/4/2021) mengatakan dalam beberapa hari ini pihaknya mencatat ada 225 pemohon ijin usaha. Jenis usaha yang banyak diajukan adalah usaha mikro kecil, seperti toko kelontong, penjual gorengan, pengecer gas atau bahan bakar, serta usaha mikro kecil lainnya.
"Jumlah pemohon meningkat tajam dibanding sebelum diterbitkannya surat edaran terkait bantuan dari pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi. Dulu angka rata-rata hanya 30 pemohon," katanya.
Lebih lanjut, Agung menyebutkan besaran yang didapatkan pemohon yang lolos administrasi sebesar 1,2 juta rupiah. Teknis pelaksanaannya sendiri akan dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupeten Temanggung.
"Bantuan dari Presiden itu lewat Dinkopdag dengan jumlah 1,2 juta, dan syarat mutlak untuk mendapat bantuan seperti yang tertuang dalam surat edaran itu harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB)," imbuhnya.
Vita Hesti Ningrum (36), salah seorang pemohon mengaku harus ikut mengantri untuk mengurus surat ijin tersebut. Ia berharap mendapat bantuan tersebut yang nantinya akan dipergunakan untuk tambahan modal mengembangkan usaha dagangannya.
"Saya berharap, semoga bisa mendapat bantuan itu. Kalau sudah cair buat tambah modal dagang," ungkapnya. (MC.TMG/Firman;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook