Dinkopdag Temanggung Upayakan Produk UMKM Miliki PIRT
Ket [Foto]: Ilustrasi pelaku UKM.

Dinkopdag Temanggung Upayakan Produk UMKM Miliki PIRT

Temanggung, Media Center - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung terus mengupayakan para pelaku UKM memiliki sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Karena ada beberapa manfaat bila produk UKM memiliki izin PIRT, antara lain produk bebas dipasarkan secara luas, layak edar, keamanan dan mutu produk terjamin, serta meningkatkan nilai jual produk, produk bisa masuk ke toko modern, dan kepercayaan pembeli meningkat. 

"Para pelaku UKM yang belum mempunyai PIRT segera mendaftar, sehingga kami tahu jumlah UKM yang belum mempunyai PIRT dan bisa dicarikan solusinya supaya cepat terlayani," kata Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung, Sri Hariyanto, Sabtu (27/3/2021).

Sri Hariyanto menambahkan, tim teknis dari Dinas Kesehatan juga sudah siap untuk melaksanakan survei ke lapangan termasuk untuk pembinaan dan pelatihannya.

"Kemarin para pelaku usaha itu sedikit apriori, karena ketika dulu mengurus agak lama, maka kemarin kami berinisiasi antara Dinkopdag bersama Dinas Penanaman Modal dan Dinas Kesehatan untuk sharing apa kendalanya, dan sudah kami temukan persoalannya. Sekarang Alhamdulillah bisa kami percepat, bahkan kami mencoba untuk bekerja sama dengan BUMN untuk memfasilitasi pelatihannya," imbuhnya.

Dulu dalam mengurus PIRT bisa enam bulan sampai satu tahun, namun sekarang bisa langsung ke pelatihan, kemudian proses administrasi total sekitar dua minggu selesai.

"Cerita dari pelaku usaha, sebelumnya ada yang sampai enam bulan bahkan hampir setahun untuk mengurus PIRT. Karena dulu mengandalkan anggaran yang tersedia. Dan sekarang ini difasilitasi oleh Pemkab dengan penganggaran satu tahun sekali. Namun kalau tahun ini sudah tidak ada anggarannya, maka menunggu anggaran tahun berikutnya," katanya.

Sri Haryanto menegaskan pelaku UKM juga siap mengeluarkan biaya sendiri dalam kepengurusan PIRT sebagai akomodasi pelatihan selama dua hari.

"Seandainya biaya itu tidak ada dari Pemkab, jadi biaya itu kembali ke mereka sendiri. Hal ini harus ada jembatan komunikasi supaya klop persoalannya dan pelayanan PIRT bisa lebih cepat selesai," pungkasnya. (MC TMG/Firman;Ekape)

Ilustrasi pelaku UKM.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook