Ket [Foto]: Penandatanganan MoU Aplikasi Sipegel di PN Temanggung melibatkan instansi Kodim 0706/Temanggung, Polres Temanggung, Dinkominfo, Dindukcapil dan SLB Temanggung, Selasa (16/3/2021).
Aplikasi Sipegel Mudahkan Ijin Penyitaan dan Penggeledahan Secara Online
Temanggung, MediaCenter - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Sipegel, Selasa (16/3/2021). Sipegel merupakan aplikasi yang memudahkan pengguna layanan menyampaikan permohonan izin penyitaan dan penggeledahan secara online.
Peluncuran aplikasi Sipegel ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PN Temanggung dengan instansi terkait, yaitu Kejaksaan Negeri Temanggung, Kodim 0706/Temanggung, Polres Temanggung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Temanggung di Kantor PN setempat.
Ketua PN Temanggung Mardisono mengatakan, aplikasi ini merupakan inisiatif dari pengadilan. Melalui aplikasi, nantinya semua persyaratan masuk atau diupload ke aplikasi. Kemudian pihak pengadilan langsung menyiapkan ijin penyitaan atau penggeledahan. Jika dibandingkan sebelum ada aplikasi, semua persyaratan mesti langsung disampaikan ke PN, kemudian butuh waktu hingga tiga hari untuk PN menerbitkan ijin penyitaan dan penggeledahan.
"Kita coba mempermudah agar tidak ada kendala. Mudah mudahan pelayanan di Pengadilan Negeri Temanggung makin baik. Kalau ada hambatan silahkan disampaikan," kata Mardisono.
Humas PN Temanggung Albon Damanik, menambahkan, MoU untuk aplikasi Sipegel melibatkan para penegak hukum, Dinkominfo, Dindukcapil, dan SLB Temanggung.
Ia menjelaskan, dilibatkannya Dindukcapil untuk mempermudah permohonan yang diajukan seperti ganti nama, adopsi, supaya terintegrasi dengan catatan sipil. Dinkominfo terlibat berkaitan dengan publik campaign atau kerjasama untuk menyiarkan informasi melalui videotron, TV Temanggung, radio dan media sosial.
"Kegiatan ini untuk membuat pelayanan terpadu. Jadi perlu MoU supaya ada kesepahaman," katanya.
Kepala SLB Temanggung Ina Sulanti mengatakan, pihaknya diminta untuk membantu menerjemahkan bahasa isyarat, jika ada pengguna layanan yang berkebutuhan khusus.
"Kami juga akan mengirimkan tenaga pendidik untuk mengajari pihak PN bahasa isyarat untuk memudahkan memahami pengguna layanan yang berkebutuhan khusus, seperti tuna rungu wicara," ungkap Ina. (MC.TMG/Tosiani;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook