Dinpermades Sosialisasikan Perbup Pengelolaan Keuangan Desa
Ket [Foto]: Sosialisasi Perbup Nomor 6 Tahun 2021 di Kecamatan Ngadirejo, Temanggung Selasa (2/2/2021).

Dinpermades Sosialisasikan Perbup Pengelolaan Keuangan Desa

Temanggung, MediaCenter - Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) Tahun 2021 dilakukan di 20 kecamatan se-Kabupaten Temanggung.

Sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung dimulai dari Tanggal 2 sampai dengan Tanggal 8 Februari 2021, yang dihari pertama salah satunya digelar di Aula Kecamatan Ngadirejo, Temanggung dengan menghadirkan seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Ngadirejo, Selasa (2/2/2021). 

Selain Dinpermades, hadir pula perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKLH) serta perwakilan dari Dewan Persampahan Kabupaten Temanggung untuk memaparkan program Pemerintah Kabupaten Temanggung secara teknis.

Sosialisasi ini dilakukan karena pada Tahun 2020 sudah ditetapkan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan DD, BHP dan BHR Tahun 2021, akan tetapi belum ada aturan terkait dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Diakhir Tahun 2020 setelah Perbup tersebut ditetapkan, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Dana Desa yang salah satu penjabarannya adalah BLT di Tahun 2021 dengan menggunakan Dana Desa. 

“Sehingga saat ini kami melakukan penggantian Perbup Nomor 65 dengan Perbup Nomor 6 ini dengan mengakomodir apa yang tertuang, diamanatkan di dalam PMK yang kaitannya dengan Dana Desa yang diamanatkan untuk Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat miskin di desa untuk 12 bulan sebesar 300rb/bulan per penerima manfaat,” ungkap Gema Artisti selaku Kepala Dinpermades.

Sementara itu, pengalokasian Dana Desa yang digunakan diluar untuk kebutuhan BLT dan dibagikan bertahap sesuai dengan kelasnya, yaitu desa regular dan desa mandiri. Untuk desa regular dibagikan menjadi 3 tahap, yaitu tahap pertama 40% tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%.

Sedangkan untuk desa mandiri hanya dibagikan dalam 2 tahapan dengan besaran 60% ditahap pertama dan 40% ditahap kedua.

Kepala Dinpermades tersebut juga menjelaskan bahwa Dana Desa tersebut dapat digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat desa yang merupakan kewenangan pemerintah desa.

Selain itu, juga untuk adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi Covid-19, mendukung pencapaian 10 Suistanable Development Goals (SDGs) desa serta untuk mendukung kegiatan prioritas kabupaten, yang diantaranya konservasi lahan dan penghijauan, penyelesaian permasalahan persampahan, mendukung tani pekarangan, serta untuk pendidikan life skill atau pendidikan keterampilan masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi ini, maka desa untuk segera melakukan perubahan APBDes, khususnya yang BLT DD untuk masyarakat miskin di desanya yang diputuskan melalui musyawarah desa secara khusus. Karena ditahun kemarin ada yang sudah mengalokasikan BLT DD, tapi nominalnya baru 200 ribu, ada yang belum sama sekali mengalokasikan BLT DD, karena memang belum ada kejelasan dari PMK, ” imbuh Gema.

Dengan adanya sosialisasi tersebut juga dimaksudkan agar Dinpermades bisa jemput bola terkait Dana Desa, ADD, BHP dan BHR tahap pertama bisa segera disalurkan. Karena tahap pertama ini, khususnya untuk ADD ada komponen penghasilan tambahan. 

“Dengan adanya Perbup yang baru ini, harapan saya adanya sinkronisasi program, baik dari pusat kemudian daerah sampai dengan desa. Istilahnya gayung bersambut dan semua terintegrasi dan dengan sosialisasi ini bisa mewujudkan Temanggung yang Tentrem, Marem dan Gandem, ” ujar Mila Setia Mina  selaku Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinpermades.

Tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, yaitu desa akan mengubah APBDes  yang telah disesuaikan dengan peraturan yang baru. Selain itu akan dilaksanakan pendampingan ke desa dalam membuat Peraturan Kepala Desa, penetapan BLT Dana Desa maupun tahapan penyaluran Dana Desa tahap 1, maupun ADD bulan Januari 2021.

Farida selaku Sekretaris Kecamatan Ngadirejo berharap dengan adanya kegiatan tersebut desa akan lebih paham, lebih mengerti dan lebih menguasai pedoman tentang DD, ADD, BHP maupun BHR. Jadi dalam pelaksanaannya nanti diharapkan seluruh desa bisa meminimalisir kesalahan maupun kekurangan yang selama ini sering ditemui dengan menanyakan langsung saat dilakukan tanya jawab serta diskusi bersama. (MCTMG/Cahya;Ekape).

Sosialisasi Perbup Nomor 6 Tahun 2021 di Kecamatan Ngadirejo, Temanggung Selasa (2/2/2021).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook