Pemkab Temanggung Pastikan Penutupan Penambangan Liar
Ket [Foto]:

Pemkab Temanggung Pastikan Penutupan Penambangan Liar

Temanggung, MediaCenter - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah memastikan penutupan lokasi penambangan liar di lereng Gunung Sindoro. Hal itu juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Kwadungan Jurang, dan Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung, yang pada Jumat (8/1) bersama Banser NU meminta para penambang untuk menghentikan aktivitasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Temanggung, Agus Munadi mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), termasuk Staf Ahli mendatangi lokasi guna melakukan pantauan. Lalu memastikan sudah tidak ada aktivitas penambangan.

"Hari ini kita mendatangi lokasi penambangan pasir atau galian C di Kwadungan Jurang, dalam rangka menindaklanjuti keberatan masyarakat beberapa waktu lalu. Intinya atas adanya penambangan ini masyarakat keberatan, maka kita pastikan penambangan sudah menghentikan kegiatannya," ungkap Agus Munadi, Senin(11/1/2021).

Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Temanggunug, Anggit Triwahyu mengatakan, penambangan di lereng Sindoro masuk kategori perusakan lingkungan. Dampak yang diakibatkan bisa banjir, tanah longsor, dan matinya mata air," katanya.

"Ini (penambangan pasir) termasuk kategori perusakkan lingkungan hidup, ada kegiatan yang menimbulkan dampak, baik itu fisik, kimia maupun hayati yang menimbulkan perubahan langsung terhadap lingkungan. Dampak yang terjadi bisa banjir kalau terjadi hujan deras, karena tidak ada resapan air, lalu bahaya longsor, dan matinya mata air," katanya.

Setelah dilakukan peninjauan ini diharapkan kedepan akan ada pemulihan kondisi lahan yang sudah rusak parah akibat eksploitasi berlebihan. Lokasi rusak akan ditata ulang agar kembali bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya misalkan untuk pertanian dan perkebunan.

Staf Bidang Tata Ruang DPUPKP Juwanto, menuturkan dari pengamatan lokasi penambangan ini secara peruntukkan untuk sawah bukan irigasi. Jadi dilarang untuk ditambang, sehingga dizonasi ini diarahkan untuk budidaya tanaman pangan, diziinkan untuk didirikan fasilitas gudang pertanian, fasilitas pengelolaan hasil pertanian, dan rumah tinggal dengan syarat sesuai Perda RT/RW No 1 Tahun 2012.

"Kalau dari DPU belum pernah menerima permintaan izin dan belum pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun. Jadi sekali lagi atas kegiatan pertambangan galian C di Kwadunagn Jurang, DPUPKP belum pernah mengeluarkan keterangan rencana kabupaten atau surat apapun sebagai informasi tata ruang," tegasnya.

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Lingkungan Hidup, Djoko Prasetyono menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, bahwasanya izin pertambangan itu sekarang menjadi wewenang pemerintah pusat. Maka dipastikan penambangan di Kwadungan merupakan penambangan liar.

Kasi Pemerintahan Desa Kwadungan Jurang Safuad Irwanto, ketika dikonfirmasi mengatakan sebelum ditutup penambangan sudah berlangsung 10 hari. Dari pengamantan pemerintah desa para pelaku penambangan dari luar desa, namun ia mengaku tidak tahu siapa pemilik penambangan tersebut.

"Setelah ditutup warga desa malamnya masih ada, tapi pagi sudah tidak ada lagi penambangan pasir. Kalau pelaku orang mana saya kurang tahu, tapi dari luar desa. Harapannya pemerintah kabupaten turun tangan agar tidak ada penambangan lagi di Kwadungan Jurang, sebab dulu pernah ada kemudian tutup, tapi ada lagi," katanya.(MC.TMG/Yoni:Ekape)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook