Ket [Foto]:
Kominfo Tindaklanjuti Perpres Nomor 112 Tahun 2020
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menindaklanjuti peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang pembubaran sejumlah instansi negara yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam Perpres tersebut berisi tentang pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Pepres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Dalam aturan yang diterbitkan tersebut, terdapat dua lembaga negara yang dibubarkan oleh presiden yang kewenangannya diberikan kepada Kominfo yakni Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
"Saat ini Kementerian Kominfo sedang berkoordinasi untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020," ujar Staf Khusus Menteri Kominfo, Dedy Permadi, melalui siaran pers yang diterima Senin (30/11/2020).
Menurut dia, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pelaksanaan tugas dan fungsi dari Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi yakni Kementerian Kominfo.
Dilanjutkan, Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Kominfo.
Kemudian, Pasal 4, pengalihan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/Lembaga terkait.
"Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 ini," pungkasnya.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook