Ket [Foto]:
[HOAKS] UU Cipta Kerja Omnibus Law Hapus Pesangon
Penjelasan :
Beredar unggahan di media sosial berupa tangkapan layar sejumlah poin UU Omnibus Law. Salah satu poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law itu menyebut akan menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Faktanya, klaim bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah. UU Omnibus Law tetap mengatur tentang pesangon. Hal itu dipastikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Rabu 7 Oktober 2020. Ida juga menjelaskan, UU Ciptaker juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi serta penempatan kerja yang di-manage oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan tidak ada penghapusan pesangon. Airlangga mengatakan di dalam Omnibus Law tersebut justru ada kepastian pembayaran pesangon dan bahkan ada tambahan jaminan kehilangan pekerjaan.
KATEGORI: HOAKS
Link Counter:
https://www.youtube.com/watch?v=6ODvGZBnsCU&feature=youtu.be
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook