[HOAKS] Ahli Waris dari Pekerja yang Meninggal Tidak Mendapat Pesangon
Ket [Foto]:

[HOAKS] Ahli Waris dari Pekerja yang Meninggal Tidak Mendapat Pesangon

Penjelasan :

Beredar klaim UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law berisi poin terkait para ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapatkan uang pesangon.

Faktanya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui laman Instagramnya mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar mengenai hak ahli waris tidak mendapat uang pesangon tersebut adalah tidak benar. Dalam Pasal 61 ayat (5) disebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

KATEGORI: HOAKS

Link Counter:

https://portalmajalengka.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-83811815/wakil-ketua-dpr-bantah-hoaks-soal-hak-hak-buruh-yang-hilang?page=4

https://www.instagram.com/p/CGBonh6FsH8/

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook