Ket [Foto]:
Pastikan Disiplin Protokol Kesehatan Pada Gelaran Seni Budaya, Pemkab Temanggung Adakan Sosialisasi
Temanggung, MediaCenter – Sosialisasi Surat Edaran Bupati Temanggung Tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan Seni Budaya di Kabupaten Temanggung pada masa pandemi dilaksanakan selama dua hari di 20 kecamatan se-Kabupaten Temanggung.
Tri Raharjo selaku Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan dan Kebudayaan Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung didampingi oleh Camat Temanggung, Eko Budi Hartono serta perwakilan dari Polres Temanggung dan Koramil Temanggung turut melakukan sosialisasi, bertempat di Pendopo Kecamatan Temanggung, Kamis (27/8/2020).
Surat Edaran tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi masyarakat Temanggung dalam menyelenggarakan kegiatan seni budaya yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan. Selain itu sudah dilakukan mediasi antara Bupati dengan pelaku seni se-Kabupaten Temanggung, maka diambil kebijakan oleh Bupati dan Forkopimda untuk mulai memperbolehkan dilakukan pagelaran seni budaya, tetapi harus tetap mengacu pada protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat bisa beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru atau new normal.
Selain sebagai acuan, Surat Edaran tersebut juga arahan, pedoman, petunjuk teknis dan operasional untuk pengendalian kegiatan pertunjukan seni budaya dalam kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Temanggung.
Pelanggaran, kelalaian serta ketidakmampuan panitia penyelenggara pertunjukan seni budaya dalam melaksanakan Protokol Pencegahan Covid-19 maupun dalam melaksanakan semua ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan sanksi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung. Sanksi yang dilakukan mulai dari peringatan, teguran keras sampai dengan pembubaran kegiatan.
Seluruh panduan dalam penyelenggaraan pertunjukan seni budaya serta dasar hukumnya telah dijabarkan secara rinci dalam Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 453/430 Tahun 2020 yang telah disebarluaskan melalui kanal-kanal komunikasi milik Pemerintah Daerah, komunitas masyarakat, group-group dan jejaring soail maupun dalam bentuk fotocopy yang dibagikan saat sosialisasi.
“Harapan kami, agar masyarakat lebih sadar adanya pengendalian tehadap penularan Virus Korona yang ada di Temanggung. Sehingga dengan adanya sosialisasi ini semakin sadar betul bahwa nilai kesehatan itu sangat kita butuhkan dan lebih diprioritaskan”, tegas Eko Budi Hartono.
(MC TMG/Cahya;Ekape).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook