Ket [Foto]:
PPID Kabupaten Temanggung Klarifikasi Hasil Evaluasi Tahap I
Temanggung, MediaCenter - Rabu(1/7), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo)Kabupaten Temanggung melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Temanggung melakukan klarifikasi penilaian website Triwulan I ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Video Conference (Vidcon) yang biasanya dilakukan dengan kunjungan langsung ke kantor KI Provinsi Jateng di Semarang.
Penilaian yang memang dilakukan oleh KI Provinsi Jateng ini menjadi kegiatan rutin dalam rentetan penilaian sebelum sampai ke tahap akhir di Penganugerahan KIP Award. Dengan tujuan melihat badan publik yang sudah mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP. Dan juga melihat bentuk kesiapan pemerintah kabupaten/kota sebagai badan publik yang terbuka sesuai prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana yang diatur dalam UU KIP.
Mengingat di Tahun 2019 Kabupaten Temanggung mendapat peganugerahan sebagai Badan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Menuju Informatif dengan nilai 80,03, sedangkan hasil dari penilaian website Triwulan I mendapat nilai 36. Sehingga PPID Utama Kabupaten Temanggung merasa perlu mengklarifikasi hasil penilaian website PPID Utama Kabupaten Temanggung, karena merasa sudah melengkapi sesuai yang dianjurkan.
Acara klarifikasi dihadiri oleh Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Temanggung selaku PPID Utama, didampingi Kepala Bidang Komunikasi, Kepala Bidang informatika dan Kasi Layanan Komunikasi dan Informasi Publik.
Dalam acara klarifikasi ini, terdapat beberapa dokumen yang nomeklaturnya berbeda, seperti Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Kabupaten Temanggung sudah menjadi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Ringkasan Informasi tentang realisasi kegiatan yang sudah dijalankan di PPID Utama Kabupaten Temanggung dinamai Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK), dan beberapa dokumen lainnya.
Terdapat juga point tentang LHKPN/LHKASN yang memang belum bisa dilengkapi sepenuhnya oleh PPID Utama Kabupaten Temanggung karena memang masih dalam proses verifikasi oleh KPK. Point tentang LHKPN yang masih dalam proses verifikasi ini menjadi pertimbangan dengan komisioner KI, apakah nanti bisa menjadi point dan bisa menambah nilai untuk PPID Utama Kabupaten Temanggung. Hasil klarifikasi ini akan menjadi hasil penilaian triwulan kedua. Dan selanjutnya akan melalui tahap pengisian kuesioner, visitasi dan terakhir uji publik.
Indra Setiawan, Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Temanggung selaku PPID Utama berharap dengan melakukan klarifikasi ini bisa menaikkan nilai minimal seperti penilaian tahap awal Tahun 2019. Sehingga Tahun 2020 ini Kabupaten Temanggung bisa mendapatan anugerah minimal sebagai Badan Publik Menuju Informatif lagi. Dalam kesempatan ini Ia juga menyampaikan bahwa PPID Utama Kabupaten Temanggung sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi semua informasi yang memang wajib disediakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan upaya seoptimal mungkin untuk memenuhi kewajiban pemenuhan informasi kepada masyarakat, memang beberapa informasi belum dapat disajikan, karena masih dalam tahap penyusunan dan menunggu verifikasi dari instansi yang berwenang”, jelas Indra. (MC.TMG/Azizah;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook