Ket [Foto]:
Kejari Temanggung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Temanggung-Mediacenter. Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah memusnahkan sejumlah barang bukti rampasan hasil kejahatan yang telah melalui putusan tetap di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (3/3/2020) di halaman kantor Kejari.
Barang bukti hasil rampasan kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu terdiri dari Narkotika jenis shabu seberat 18,33 gram, ganja 200,11 gram, tembakau gorilla 18,90 gram dan obat terlarang 1.174 butir.
Kemudian barang bukti berupa Uang Palsu (Upal) pecahan 100 ribu sejumlah 494 lembar, Upal pecahan 50 ribu sebanyak 276 lembar, Upal pecahan Rp 20 ribuan sebanyak 36 lembar, rokok tanpa cukai resmi sebanyak 48 ribu bungkus, dan telepon genggam sebanyak 24 unit.
"Semua barang tersebut merupakan hasil kejahatan yang berasal dari 44 perkara sepanjang tahun 2019 hingga awal 2020," kata Kepala Kejari Kabupaten Temanggung, Fransisca Juwariyah, Selasa, di Temanggung.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk Upal dan rokok, sedangkan Narkotika dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender serta telepon genggam dihancurkan dengan palu.
Sisca mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini rutin dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari kehati-hatian kejaksaan dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sesuai pasal 270 KUHAP.
"Hal ini juga supaya lebih aman. Ke depan, diharapkan tindak pidana dapat diminimalisir,"pungkas Sisca. (MC.TMG/Tosiani;Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook