Ket [Foto]:
Cek keterbukaan Informasi, KI Jawa Tengah Visitasi Desa Tlogowungu
Temanggung, PPID – Menjadi satu-satunya desa yang mewakili Kabupaten Temanggung dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Desa. Desa Tlogowungu Kecamatan Kaloran menjadi tujuan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam tahapan visitasi, setelah sebelumnya telah melalui beberapa tahapan sebelumnya, Selasa (12/11)
Handoko Agung Saputro, S.Sos selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI Provinsi Jawa Tengah beserta tim melakukan kegiatan visitasi tepat di kantor Desa Tlogowungu dengan didampingi Tim Sekretariat PPID Utama Kabupaten Temanggung. Kegiatan diawali dan dibuka oleh Sekretaris Desa yang mewakili Kepala Desa yang berhalangan hadir, dilanjutkan acara inti visitasi dengan pengecekan website dan juga bukti fisik sesuai Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang sudah dikirim ke KI Provinsi Jawa Tengah,
Desa Tlogowungu menjadi salah satu dari 20 (dua puluh) desa yang berhasil lolos sampai tahap Visitasi setelah sebelumnya bersama 51 Desa dari 13 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah melakukan Presentasi Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Pemerintahan Desa di Kantor Dinpermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah Semarang, 25-26 Oktober 2019.
Sekretaris Desa Wahyu Widodo mengungkapkan “ Hari ini jadi hari belajar, karena kegiatan ini menambah ilmu baru untuk desa” dan langsung dibenarkan oleh beberapa perangkat desa yang berada di ruang pelayanan kantor desa dihadapan Tim Sekretariat PPID Kabupaten Temanggung usai acara tersebut. Dikarenakan baru tahun ini Desa Tlogowungu mencapai tahapan Visitasi, dan berharap agar bisa masuk nominasi saat malam penganugerahan.
Diakui oleh pihak desa sendiri, bahwa keterbukaan informasi di desa tak semata karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tetapi juga bersinergi dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 10 yang menyebutkan bahwa masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.(Penulis/Foto:Zizi Editor:Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook