Ket [Foto]: Kendala Keterlambatan E-KTP di Kabupaten Temanggung
Keterbatasan Blanko Sebabkan Terlambatnya Pencetakan E-KTP
Temanggung, MediaCenter –Dikarenakan tidak tersedianya blangko e-KTP dari bulan September 2016 sampai Mei 2017, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung menerbitkan ”SUKET” (Surat Pengganti e-KTP) sebagai KTP sementara.
Adanya keterbatasan droping blangko e-KTP sebanyak 16.000 dari pemerintah pusat, pihak Disdukcapil menyiasatinya dengan mengurutkan daftar pembuatan SUKET yang lebih dulu masuk untuk segera diproses. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi keributan atau kesenjangan antara warga satu dengan yang lain. Disdukcapil meminta agar dari masing-masing kecamatan dan kelurahan saling bekerjasama untuk proses verifikasi data yang masuk.
Jumat (7/7), Handoyo selaku petugas bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) mengatakan, masing-masing desa dimintakan data warganya yang belum mempunyai e-KTP, dan mulai bulan Juni 2017 Disdukcapil menargetkan dapat mencetak 1000 e-KTP dan langsung didistribusikan ke desa-desa yang bersangkutan. Hal ini ditempuh agar warga atau pemohon tidak bolak-balik ke kantor Disdukcapil, namun cukup datang ke kantor kecamatan atau kantor desa untuk mengambil e-KTP dengan membawa SUKET, sebagai bukti telah terdaftar di Disdukcapil.
Dengan kemampuan pencetakan sebanyak 1000 e-KTP setiap hari, beliau optimis permasalahan penduduk di Kabupaten Temanggung yang belum memiliki e-KTP bias segera tuntas. “Targetnya akhir bulan Juli 2017 sudah selesai 100 persen,”katanya optimis.(MC TMG/Penulis: Agung Editor: Ekape)
"
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook