Keterangan Gambar : Sembilan Belas Ribu Nama Selesai Diverifikasi KPU Temanggung
Temanggung MediaCenter- Kurang lebih sebanyak 19 ribu nama anggota partai-partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Temanggung telah selesai diverifikasi administrasi (vermin) oleh KPU Kabupaten Temanggung, hingga Minggu (21/8/2022) petang. Jumlah tersebut sekitar 75 persen dari total sebanyak 25,27 ribu nama anggota partai politik yang harus divermin KPU Temanggung.
Anggota KPU Temanggung Divisi Pencalonan dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khadziq Widiyanto, di kantornya, Minggu (21/8/2022) mengatakan, vermin keanggotaan partai telah dilaksanakan sejak fungsi vermin pada aplikasi sistem informasi parpol (Sipol) mulai aktif pada Rabu (17/8/2022) siang. Selanjutnya, para anggota tim verifikator bekerja secara marathon melaksanakan vermin tersebut.
“Kami bekerja secara marathon mengikuti hari kalender, sehingga meski hari libur peringatan kemerdekaan RI, serta Sabtu, Minggu, kami tetap bekerja melaksanakan vermin. Setiap hari kami juga lembur sampai malam untuk menyelesaikan vermin tersebut,” paparnya.
Dari 26 partai politik yang pendaftarannya dinyatakan diterima KPU RI, dan sekarang tengah menjalani vermin secara nasional, hanya ada 20 partai yang memiliki keanggotaan di Kabupaten Temanggung dan saat ini tengah divermin oleh KPU setempat.
Partai-partai itu adalah, Perindo, Partai Ummat, Parsindo, PSI, Partai Republikku Indonesia, Partai Republik, Prima, PPP, Partai Nasdem, PKN, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Demokrat, PDIP, dan PAN.
‘’Kami berharap, keseluruhan 25,27 ribu nama anggota dari 20 partai sudah dapat selesai divermin pada Senin (22/8/2022) atau paling lambat Selasa (23/3/2022),’’ujarnya.
Adapun objek pemeriksaan dalam vermin ialah, meneliti kesesuaian dokumen salinan KTA partai dan KTP atau KK anggota partai dengan isian di Sipol. Kemudian, tidak terdaftar sebagai anggota pada lebih dari satu partai, tidak berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, kades atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan. Lalu berusia 17 tahun atau sudah kawin, NIK terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta bukan ganda identik atau berpotensi ganda.
Berkait dengan nama yang ditemukan dalam Sipol sebagai anggota lebih dari satu partai, maka yang bersangkutan dapat memberikan surat pernyataan mengenai kebenaran keanggotaan partainya. Surat pernyataan itu kemudian diunggah dalam Sipol oleh partainya sebagai klarifikasi mengenai keanggotaan partai yang sebenarnya.
‘’Partai memiliki kesempatan mengunggah surat pernyataan itu sampai 26 Agustus, atau tiga hari sebelum jadwal vermin oleh KPU Kabupaten berakhir,’’tandasnya. (MC.TMG/ary;ekp;ysf)