Keterangan Gambar : Orang Tua Harus Semakin Waspada, Pengedar Psikotropika Semakin Lihai
Temanggung, Media Center - Kepolisian Resort Temanggung mengingatkan kepada orang tua untuk terus mengikuti perkembangan psikologi anak-anaknya. Selain itu, juga mengawasi pergaulan teman sebaya, sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan yang menyesatkan, seperti mengkonsumsi psikotropika yang kini peredarannya telah meluas ke anak-anak.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, orang tua harus memperhatikan perkembangan anak, terutama pergaulan anak jangan sampai mereka bergaul dengan komunitas yang menyesatkan, seperti mengkonsumsi psikotropika.
"Awasi anak, saat ini pelaku peredaran psikotropika lebih mahir dan tersembunyi, penjualnya sudah semakin pandai untuk menyasar pada anak-anak dengan iming-iming tertentu," kata AKBP Agus Puryadi, Rabu (22/2/2023).
Kapolres mengatakan, Polres Temanggung mengintensifkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan psikotropika melalui Satuan Bimbingan Masyarakat, Babinkamtibmas dan Satuan Narkoba.
"Kami meminta kerjasama dari semua pihak dalam penanganan peredaran dan penyalahgunaan psikotropika," katanya.
Hasil penanganan itu, diantaranya penangkapan pelaku peredaran psikotropika di wilayah hukum Polres Temanggung. Dua pengedar psikotropika ditangkap di sebuah bengkel di jalan Raya Parakan - Wonosobo, tepatnya di Dusun Tanduran, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan Temanggung.
Kapolres mengatakan, dua tersangka yang ditangkap itu adalah Ale alias Gepeng (30) dan Iir (43), keduanya warga Temanggung.
Mereka, kata Kapolres dijerat dengan Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang RI Nomor 97 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp
100 juta.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang diamankan kepolisian dari Gepeng berupa 36 butir pil Atare x dan uang tunai Rp 340.000 yang diduga hasil penjualan, tas coklat dan handphone.
"Sedangkan dari Iir didapat satu handphone dan uang tunai Rp 70.000," imbuhnya.
Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan, penangkapan keduanya dikemukakan bermula dari informasi tentang adanya peredaran obat psikotropika di wilayah Temanggung yang diduga dilakukan oleh Gepeng.
Kepolisian, lantas mendalami dan membuntuti aktifitas Gepeng hingga pada suatu senja didapatkan Gepeng usai bertransaksi.
Petugas kemudian menangkapnya. Sementara hasil interogasi yang dilakukan pada Gepeng mengarah psikotropika didapatkan dari Iir.
Ia mengatakan, petugas pun lantas mencari Iir dan menangkap. Tersangka mengakui bahwa barang yang dikuasai Gepeng dibeli dari dirinya. Barang tersebut didapatnya dengan membeli secara online.
Tersangka Gepeng mengatakan membeli psikotropika dari Iir untuk dijual pada anak-anak dan teman-temannya.
"Pil saya beli dari Iir, untuk dijual lagi," katanya.
Tersangka Iir mengatakan, membeli pil psikotropika melalui online. Pil lantas dijual kembali untuk mendapatkan untung.
"Sebagian pil dibeli Gepeng, namun lantas ketangkap polisi," pungkasnya. (MC.TMG/Aiz;Ekp;Ysf)