Ket [Foto]: Pemkab Temanggung Bebaskan Denda PBB-P2 Tahun 2013-2024, Ayo Manfaatkan!
Pemkab Temanggung Bebaskan Denda PBB-P2 Tahun 2013-2024, Ayo Manfaatkan!
Temanggung, Media Center - Pemerintah Kabupaten Temanggung membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi tunggakan dari tahun 2013 hingga 2024 yang berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Bagus Pinuntun mengatakan pembebasan tersebut diberikan, karena masih tingginya jumlah tunggakan yang tercatat sebagai piutang daerah dari tahun ke tahun.
Saat ini, tercatat ada 42.705 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang belum dilunasi dengan total nilai pokok mencapai Rp 1,6 miliar.
“Tujuannya bukan mengejar dendanya. Yang paling penting pokok pajaknya bisa masuk dan masyarakat kembali patuh membayar,” katanya, Senin (22/6/2026).
Menurut Bagus, tanpa relaksasi, nilai kewajiban masyarakat akan terus membesar, karena adanya denda administrasi yang terus berjalan setiap tahun. Kondisi itu dinilai justru dapat membuat wajib pajak enggan melakukan pelunasan.
Setiap tahun terdapat penambahan sekitar 2.000–4.000 objek pajak baru dari hasil mutasi, pemecahan bidang tanah hingga pembaruan data pertanahan.
Bagus menyebut, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) turut membantu memperluas basis data pajak, karena menghasilkan data kepemilikan dan batas bidang tanah yang lebih akurat.
Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan PBB di Temanggung telah mencapai Rp 5,15 miliar atau sekitar 18,10 persen dari target. Sementara itu, sebanyak 11 desa dilaporkan sudah menuntaskan pelunasan PBB hingga 100 persen.
Selain mengejar pelunasan, Pemkab juga menyiapkan langkah jangka panjang melalui digitalisasi pendapatan daerah. Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan data pajak dan retribusi dalam satu platform, sehingga pembayaran dan pemantauan dapat dilakukan lebih transparan.
“Kita ingin masyarakat bisa melacak sendiri pembayaran pajaknya, melihat status objek pajak, dan memastikan seluruh proses semakin terbuka dan akuntabel,” pungkasnya. (Fir;Ekp)







Tuliskan Komentar anda dari account Facebook