Ket [Foto]: Hadapi Musim Kemarau 2026, DPUPR Temanggung Siapkan Langkah Strategis
Hadapi Musim Kemarau 2026, DPUPR Temanggung Siapkan Langkah Strategis
?Temanggung, Media Center - Menghadapi datangnya musim kemarau tahun 2026 yang diperkirakan maju lebih awal dari prediksi semula, dengan puncak musim kemarau diproyeksikan terjadi pada dasarian III Agustus 2026, Komisi Irigasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Temanggung mengambil langkah strategis untuk memastikan ketersediaan air irigasi bagi sektor pertanian.
?
?Langkah tersebut dilakukan guna menjamin air irigasi tetap andal, tersedia saat dibutuhkan, mencukupi kebutuhan pertanian, serta mampu mengendalikan potensi banjir ketika terjadi kelebihan air.
?
?Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Temanggung, Yusuf Edi Nugroho, Selasa (9/6/2026) mengatakan, sejumlah strategis menjadi topik pembahasan utama, antara lain penguatan kelembagaan pengelola air irigasi, pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), serta optimalisasi peran Komisi Irigasi sebagai wadah koordinasi berbagai pemangku kepentingan.
?
?"Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2015, diperlukan penyesuaian susunan kepengurusan Komisi Irigasi yang saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati Temanggung Nomor 650 Tahun 2017," katanya.
?
?Ia mengungkapkan, terkait kecukupan air irigasi, Pemerintah Kabupaten Temanggung telah memiliki Surat Keputusan Bupati tentang Pola Tanam dan Tata Tanam Tahun 2025/2026 sebagai pedoman pengelolaan dan distribusi air bagi lahan pertanian.
?
?Komisi Irigasi juga menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan air.
?
?"Pada kondisi ketersediaan air dengan nilai K > 0,75, sistem penggenangan terus-menerus diterapkan mulai dari saluran induk, sekunder hingga tersier. Sementara pada kondisi K < 0>?
?Selain itu, menurutnya, petani akan diberikan sosialisasi mengenai penyesuaian jenis tanaman, serta pola tanam yang lebih sesuai dengan kondisi ketersediaan air.
?
?"Berdasarkan perhitungan kebutuhan air, dari target areal tanam padi seluas 17.111 hektare, kebutuhan air irigasi diperkirakan mencapai sekitar 20 meter kubik per detik pada periode kebutuhan puncak, dan sekitar 5,9 meter kubik per detik pada periode kebutuhan minimum musim kemarau," jelasnya.
?
?Sementara itu, hasil pengukuran debit andalan (Q80%) menunjukkan ketersediaan air di Kabupaten Temanggung mencapai lebih dari 26 meter kubik per detik. Kondisi tersebut menunjukkan, bahwa secara sumber daya air, Kabupaten Temanggung masih berada dalam kondisi aman dan tidak mengalami kekurangan air.
?
?Namun demikian, para pemangku kepentingan menilai, bahwa tantangan ke depan bukan terletak pada ketersediaan sumber daya air, melainkan pada penerapan tata kelola dan manajemen distribusi air yang terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.
?
?Sebagai dukungan regulasi, saat ini, Kabupaten Temanggung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Irigasi yang diharapkan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan, pengelolaan, serta pengembangan sistem irigasi di daerah.
?
?"Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Temanggung optimistis kebutuhan air irigasi bagi sektor pertanian dapat terpenuhi dengan baik selama musim kemarau 2026, sehingga produktivitas pertanian tetap terjaga dan ketahanan pangan daerah dapat terus ditingkatkan," tandasnya. (Fir;DPUPR;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook