Ket [Foto]: DPRD Temanggung Setujui Penambahan Raperda tentang Desa dan Penataan PD
DPRD Temanggung Setujui Penambahan Raperda tentang Desa dan Penataan PD
Temanggung, MediaCenter - Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung akhirnya menyetujui penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah. Dua hal dimaksud adalah terkait penyelenggaraan pemerintah desa dan pembentukan, serta susunan Perangkat Daerah (PD).
"Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi atas usulan penambahan Raperda di luar Prompoperda tahun 2026, dan berdasar laporan Bapropemperda yang telah disampaikan dapat kami simpulkan, menyetujui penambahan dua Raperda di luar Prompoperda Kabupaten Temanggung untuk dibahas pada tahun 2026. Yaitu, Raperda terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah," ujar Ketua DPRD Yunianto, di Ruang Rapat Paripurna Selasa (9/6/2026).
Bupati Agus Setyawan mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas persetujuan terhadap tambahan Raperda yang diusulkan di luar Propemperda Kabupaten Temanggung tahun 2026. Dikatakan, bahwa Pemerintah Pusat telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Maka dengan berlakunya PP ini, regulasi di daerah juga perlu dilakukan penyesuaian, utamanya terkait masa jabatan Kades, BPD, tahapan pengangkatan perangkat desa, serta tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Adanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait efisiensi dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar efektif, efisien perlu dilakukan penataan organisasi melalui perampingan Perangkat Daerah," katanya.
Menurut Bupati yang akrab disapa Agus Gondrong ini, pada tahun 2026 terdapat 14 desa yang akan melaksanakan Pilkades, selanjutnya di 2027 akan dilaksanakan Pilkades Serentak di 215 desa. Selain itu, akan ada pengisian anggota BPD tahun 2027 yang prosesnya dimulai bulan Oktober 2026, maka perlu adanya kepastian hukum dan penyelarasan regulasi di pusat, maupun daerah termasuk Raperdanya.
Adapun terkait efisiensi dan UU no 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah, mengamanatkan alokasi belanja pegawai (di luar tunjangan guru) paling tinggi 30?ri total belanja APBD. Agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berjalan efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi melalui perampingan Perangkat Daerah.
Di samping itu, perlu penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan keempat terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Terhadap kedua Raperda tersebut akan segera kami proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Temanggung untuk dapat dilakukan pembahasan," terangnya. (Ary;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook