Dua Residivis “Beraksi” Ditangkap, Ancaman Sembilan Tahun Penjara Bikin Merinding
Ket [Foto]: Dua Residivis “Beraksi” Ditangkap, Ancaman Sembilan Tahun Penjara Bikin Merinding

Dua Residivis “Beraksi” Ditangkap, Ancaman Sembilan Tahun Penjara Bikin Merinding

Temanggung, Media Center - Polres Temanggung kembali menunjukkan taringnya. Kali ini dua residivis yang iseng-iseng merampas barang pelajar dan mahasiswa berhasil dibekuk tanpa perlu adegan kejar-kejaran ala film laga.

Pelaku yang ditangkap adalah MM (34) warga Watukumpul, Parakan, dan RA (23) asal Mento, Candiroto. Keduanya langsung “ngikut” proses hukum di Mapolres dengan muka datar, alias tanpa perlawanan sedikit pun.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengemukakan, aksi tersebut terjadi Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Kedu–Parakan, Desa Condong, Kecamatan Kedu.

Para korban - sekelompok pelajar dan mahasiswa - sudah dibuntuti sejak dari Nglimungan, Ngadirejo. Begitu sampai dekat SPBU Catgawen, mereka langsung dipepet dan “disambut” dengan ancaman tongkat besi plus bambu. Tak butuh waktu lama, ponsel-ponsel korban berpindah tangan dengan cepat: Xiaomi Redmi Note 12, iPhone 13, Infinix Smart 9, Vivo V21, sampai Redmi Poco.

“Akibat intimidasi tersebut, para korban menyerahkan ponsel mereka,” kata Kapolres, Senin (1/6/2026).

Berkat kerja cepat tim, kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap beserta barang bukti. Sayangnya, barang rampokan sudah keburu dijual.

Yang berhasil disita polisi antara lain: dus-dus ponsel berbagai merek, satu unit Honda Vario Tekno 125 cc, jaket hijau, helm hitam, dan celana pendek warna cokelat.

Kapolres mengatakan, kedua residivis ini dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP atau Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Temanggung dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat. (Aiz;Ekp)

Dua Residivis “Beraksi” Ditangkap, Ancaman Sembilan Tahun Penjara Bikin Merinding
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook