Satu Perusahaan Cicil THR, Pemkab Temanggung Perjuangkan Hak Pekerja
Ket [Foto]: Satu Perusahaan Cicil THR, Pemkab Temanggung Perjuangkan Hak Pekerja

Satu Perusahaan Cicil THR, Pemkab Temanggung Perjuangkan Hak Pekerja

Temanggung, MediaCenter – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung menyampaikan, terdapat satu perusahaan, yakni CV PTJ, mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Kepala Dinperinaker, Endang Praptiningsih menyebut, kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan antara pihak perusahaan dan perwakilan karyawan melalui perundingan bipartit.

"Kesepakatan ini muncul, karena kondisi keuangan perusahaan yang masih menunggu pencairan dana dari pihak pembeli (buyer)," terangnya, di sela-sela acara Halal Bihalal Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Temanggung, Selasa (7/4/2026) di Pendopo Pengayoman.

Endang mengatakan, kasus ini merupakan satu-satunya aduan yang masuk ke posko pengaduan THR yang telah dibuka menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

“Awalnya ada laporan dari karyawan yang belum menerima informasi terkait pencairan THR hingga mendekati H-7 Lebaran. Setelah kami lakukan klarifikasi, ternyata sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pembayaran tahap pertama, sebelum Lebaran sebesar 50 persen dan pencairan berikutnya dijadwalkan cair pada pembayaran gaji, yakni 7 April 2026.

Ia menyampaikan, kondisi tersebut masih dapat dimaklumi selama telah melalui proses musyawarah dan disepakati kedua belah pihak. Namun demikian, Dinperinaker tetap menekankan, bahwa kewajiban pembayaran THR secara penuh sebelum hari raya merupakan aturan yang harus dipatuhi perusahaan.

Sebagai langkah pengawasan, Dinperinkaer telah membuka posko pengaduan THR sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Posko ini berfungsi untuk menerima laporan, serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.

“Silakan pekerja melapor, jika menemukan pelanggaran. Kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Hingga saat ini, Dinperinaker memastikan mayoritas perusahaan di Temanggung telah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai ketentuan. (Aiz;Ekp)

Satu Perusahaan Cicil THR, Pemkab Temanggung Perjuangkan Hak Pekerja
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook