Ket [Foto]: Tiga Koruptor IPAL RSUD Temanggung Divonis Ringan, Jaksa Langsung Banding
Tiga Koruptor IPAL RSUD Temanggung Divonis Ringan, Jaksa Langsung Banding
Temanggung, MediaCenter – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Temanggung tengah menyusun memori banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap tiga terpidana dalam kasus pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD Temanggung Tahun Anggaran 2019.
Ketiga terpidana tersebut adalah RW (63), mantan Kepala Bidang Penunjang Medis dan Nonmedis, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); JS (48), seorang marketing; serta MR (39), Direktur perusahaan penyedia barang. Nilai kontrak pengadaan IPAL pada 2019 mencapai Rp 3,7 miliar, dengan kerugian negara yang diduga mencapai sekitar Rp 1 miliar berdasarkan hasil audit.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Arifin Arsyad, menyatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan, terutama dalam hal penerapan pasal.
“Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa,” ujar Arifin, Kamis (2/4/2026).
Pernyataan sikap untuk mengajukan banding telah disampaikan pada 31 Maret lalu, atau di hari kelima dalam tenggat waktu tujuh hari yang ditentukan undang-undang.
Kasi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Nuraisya Rachmaratri, merinci bahwa terpidana RW divonis dua tahun enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta tiga tahun enam bulan. Terpidana JS juga menerima vonis dua tahun enam bulan, sementara terpidana MR divonis tiga tahun penjara.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 6 ayat (3) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Nuraisya menambahkan, salah satu pokok pertimbangan banding adalah terkait perbedaan penerapan hukum. Meskipun majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, terdapat perbedaan pandangan mengenai kualifikasi perbuatan yang dinilai lebih condong ke hubungan keperdataan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.
“Di dalam pertimbangan-pertimbangannya, kami masih meneliti. Yang jelas secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, hanya lebih ringan,” jelasnya.
Terkait kerugian negara yang semula disebut mencapai Rp 1 miliar, jaksa menyatakan hal tersebut akan menjadi bagian dalam pembahasan memori banding, terutama mengenai penerapan pasal dan kewajiban pembayaran uang pengganti yang diputuskan oleh majelis hakim.
Saat ini, proses hukum dilanjutkan ke tahap banding di pengadilan tinggi. Pihak jaksa tengah menyusun memori banding, sementara masih menunggu apakah para terdakwa melalui kuasa hukumnya juga akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (Aiz;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook