Penataan Kepesertaan PBI JKN, Dinsos Pastikan Bantuan Lebih Tepat Sasaran dan Reaktivasi Terbuka
Ket [Foto]: Penataan Kepesertaan PBI JKN, Dinsos Pastikan Bantuan Lebih Tepat Sasaran dan Reaktivasi Terbuka

Penataan Kepesertaan PBI JKN, Dinsos Pastikan Bantuan Lebih Tepat Sasaran dan Reaktivasi Terbuka

Temanggung, MediaCenter – Dinas Sosial Kabupaten Temanggung menyampaikan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Pusat dalam membenahi dan memvalidasi data kepesertaan agar lebih tepat sasaran. Mengingat data kesejahteraan bersifat dinamis, penyesuaian dilakukan secara berkala berdasarkan hasil pemutakhiran.

Kepala Dinsosl Kabupaten Temanggung, Umi Lestari Nurjanah, menjelaskan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari “exit program” yang dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, terutama bagi peserta yang berdasarkan indikator sistem terdeteksi sudah mampu.

“Di Januari lalu ada 1.109 jiwa yang exit program, dan Februari cukup besar, ada 41.700. Tentu ini mengejutkan masyarakat ketika mereka sakit dan kaget, karena kepesertaannya tidak aktif,” kata Umi Lestari Nurjanah, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang masih membutuhkan bantuan untuk mengajukan reaktivasi. Kementerian Sosial telah mengeluarkan Surat Edaran yang memungkinkan pengaktifan kembali dalam tiga kondisi utama, yakni masyarakat yang sedang sakit, mengalami kondisi katastropis, dan membutuhkan penanganan kegawatdaruratan jiwa.

“Tiga hal ini bisa dilakukan reaktivasi. Dengan catatan, masyarakat dapat mengajukan melalui desa setempat lewat petugas data desa atau ke Dinas Sosial melalui layanan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) kami,” ujarnya.

Proses reaktivasi akan diinput ke sistem pusat melalui mekanisme targeting. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan aktivasi kembali kepesertaan. Namun, aktivasi tersebut berlaku selama dua bulan. Apabila setelah dua bulan yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, maka proses reaktivasi perlu diajukan kembali.

Umi menambahkan, penonaktifan kepesertaan PBI didasarkan pada 14 indikator kemampuan ekonomi yang terdeteksi sistem pusat. Beberapa di antaranya meliputi kepemilikan sertifikat rumah dengan luasan tertentu, kepemilikan kendaraan lebih dari satu, adanya kredit, hingga indikasi aktivitas pinjaman online, maupun judi online.

“Kriteria seperti memiliki rumah luas bersertifikat, kendaraan lebih dari satu, ada kredit, pinjaman online atau judi online, itu langsung di-exit-kan. Kredit juga mengindikasikan mereka mampu,” jelasnya.

Dengan adanya penataan ini, pemerintah berharap bantuan iuran kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus memastikan mekanisme pengajuan ulang tetap tersedia bagi warga yang memenuhi syarat. (Aiz;Ekp)

Penataan Kepesertaan PBI JKN, Dinsos Pastikan Bantuan Lebih Tepat Sasaran dan Reaktivasi Terbuka
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook