Bahagia Lingkupi Pasangan Anisa dan Angga; Gelar Resepsi di Pendopo Pengayoman ?
Ket [Foto]: Bahagia Lingkupi Pasangan Anisa dan Angga; Gelar Resepsi di Pendopo Pengayoman ?

Bahagia Lingkupi Pasangan Anisa dan Angga; Gelar Resepsi di Pendopo Pengayoman ?

?Temanggung, Media Center - Program "Pendopo Manten" merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Temanggung yang mengizinkan warganya menggunakan fasilitas Pendopo Pengayoman (rumah dinas bupati) dan mobil dinas untuk melangsungkan resepsi pernikahan secara gratis. 
?
?Fasilitas ini disediakan untuk meringankan beban biaya sewa gedung bagi warga, yang diperuntukkan khusus bagi warga ber-KTP Temanggung.
?
?Minggu (15/2/2026), menjadi moment paling berharga bagi pasangan Anisa Wahyuni Dewanti dan Muhammad Angga Nur Hadianto warga Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak, Temanggung, karena melangsungkan pernikahan di Pendopo Pengayoman Temanggung.
?
?"Saya sangat bahagia sekali hari ini bisa melangsungkan pernikahan, terlebih tempat resepsi ini di Pendopo Pengayoman Temanggung, ini moment yang sangat membahagiakan buat kami," kata Anisa.
?
?Sebelumnya, kedua mempelai ini mengajukan permohonan penggunaan tempat untuk melangsungkan pernikahan dan kemudian diizinkan pihak Pemkab.
?
?"Bisa melangsungkan pernikahan di pendopo ini sangat spesial sekali ya, ini tempat yang sangat istimewa, dan ini akan menjadi kenangan indah, sekaligus menjadi hadiah spesial bagi pernikahan kami," tuturnya.
?
?Program "Pendopo Manten" ini bertujuan untuk memberikan fasilitas bagi masyarakat guna mewujudkan pelayanan yang berpihak pada kebutuhan warga. 
?
?Adapapun syarat dan ketentuan bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, antara lain pendopo hanya bisa untuk hajatan resepsi pada Minggu dengan jumlah tamu maksimal 750 orang, serta tidak diperbolehkan ada aktivitas jual beli atau sponsor produk.  Persiapan resepsi dapat dilakukan sehari sebelum acara, mulai pukul 13.00 WIB, sedangkan pelaksanaan kegiatan diperbolehkan pada pukul 09.00–21.00 WIB.
?
?Prosedurnya, pemohon wajib mengajukan izin tertulis kepada Bupati Temanggung dengan tembusan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
?
?Beberapa dokumen yang harus dilampirkan, antara lain fotokopi KTP, formulir permohonan, surat pernyataan bermeterai, susunan acara kegiatan, serta layout acara.
?
?Selain itu, surat izin paling lambat diajukan dua bulan sebelum pelaksanaan acara, sedangkan survei lokasi dilakukan bersama tim dari bagian umum Setda, dan izin resmi akan diterbitkan maksimal H-14 sebelum hajatan berlangsung. (Fir;Sng;Ekp)

Bahagia Lingkupi Pasangan Anisa dan Angga; Gelar Resepsi di Pendopo Pengayoman ?
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook