Ket [Foto]: Baznas Temanggung Ingatkan Masjid Sebagai UPZ Harus Sesuai UU
Baznas Temanggung Ingatkan Masjid Sebagai UPZ Harus Sesuai UU
Temanggung, Media Center - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah memberikan pembekalan, sekaligus membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid untuk mengoptimalkan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) sesuai syariat dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Ketua Baznas Temanggung, Manshur Asnawi mengatakan, takmir masjid ini dilatih cara pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan ZIS secara produktif tanpa tersandung hukum.
"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ini mengatur tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia, untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat. UU ini memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga utama nasional," katanya, Selasa (9/2/2026), pada kegiatan sosialisasi pengelolaan ZIS di Pendopo Kecamatan Temanggung.
Ia menyampaikan, pembekalan dan pembentukan UPZ itu penting, karena masih banyak takmir atau pengurus masjid yang belum menyadari pentingnya legalitas dalam pengelolaan dana umat tersebut.
Ia menyebutkan, dari ribuan masjid yang ada di Temanggung ini, baru 200 yang sudah mengantongi legalitas sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
"Para takmir atau pengurus masjid juga kita sadarkan dalam pengelolaanya biar aman, karena kalau melanggar ini mereka terancam penjara lima tahun dan denda 500 juta, itu yang harus kita tumbuhkan kepada mereka supaya sadar betul, jika ini perlu adanya UPZ supaya mereka aman dari aspek regulasinya, dan dia hati-hati dalam penggunaan dana itu sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Baznas Temanggung berharap, dengan adanya unit pengumpul zakat ini masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah, melainkan juga pusat ekonomi dan pemberdayaan umat melalui pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel. (Fir;Ekp)








Tuliskan Komentar anda dari account Facebook