Ket [Foto]: Tiga Paslon Pilkada Temanggung Laporkan Sumbangan Dana Kampanye
Tiga Paslon Pilkada Temanggung Laporkan Sumbangan Dana Kampanye
Temanggung, Media Center – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Temanggung menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Temanggung.
Laporan ini merupakan dana sumbangan yang telah diterima oleh masing – masing Paslon sejak tanggal 13 Februari sampai dengan 19 April 2018. Berdasarkan laporan tersebut , dana sumbangan yang telah diterima yakni Paslon nomor urut 1 terdapat sumbangan berupa uang sebesar Rp.100.000.000,- yang berasal dari Paslon tersebut. Selanjutnya untuk pasangan nomor urut 2, terdapat sumbangan barang dengan total nilai Rp.516.870.000,- yang berasal dari Paslon. Untuk Paslon nomor 3 diperoleh laporan sumbangan berupa uang sebesar Rp.15.000.000,- dengan sumbangan berasal dari perseorangan.
Menurut Yami Blumut selaku Komisioner KPUD Temanggung yang ditemui di kantornya Rabu (25/4), laporan dana kampanye ini memang harus dilaporkan ke KPUD Temanggung selama masa kampanye. Yami juga mengatakan para Paslon tersebut dapat memperoleh sumbangan – sumbangan dana kampanye dari Paslon, Parpol, perseorangan, kelompok dan juga badan usaha. Namun terkait hal tersebut masing dari donator juga mempunyai batasan nominal.
Banyaknyak batasan nominal tersebut yaitu total keseluruhan sumbangan yang berasal dari Parpol sebesar Rp.750.000.000,- , sumbangan perseorangan total keseluruhan sebesar Rp.75.000.000,- , dari kelompok dengan total sumbangan Rp.750.000.000,- dan dari badan usaha jumlah total Rp.750.000.000,-. Yami mengatakan hanya sumbangan yang berasal dari Paslon yang tidak mempunyai batasan.
Yami menjelaskan jika para Paslon tidak melaporkan sumbangan dana kampanye hingga 24 Juni 2018 mendatang, Paslon tersebut dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada. “Kalau sebelumnya memang tidak ada sanksinya tetapi untuk tanggal 24 Juni nanti Paslon akan mendapatkan sanksi, jika tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dapat dibatalkan menjadi Paslon,” tegas Yami. (MC TMG/Penulis : Ria / Foto : Agung / Editor : Ekape).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook