Ket [Foto]: DPMPTSP TEMANGGUNG FASILITASI LEGALITAS PENGGIAT KOPI NEGERI TEMBAKAU
DPMPTSP TEMANGGUNG FASILITASI LEGALITAS PENGGIAT KOPI NEGERI TEMBAKAU
Temanggung, MediaCenter – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung, memfasilitasi perijinan brand penggerak kopi Temanggung.
Sebanyak 75 penggiat usaha kopi yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung, menghadiri undangan dari DPMPTSP, hari Kamis (5/4) di aula lantai 5 kantor DPMPTSP, Jalan Jendral Soedirman no. 41-42 Temanggung. Pada kesempatan tersebut para peserta mengikuti pengarahan pengurusan perijinan usaha dari Iwan Siswanto selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi Investasi.
Iwan mengungkapkan pentingnya legalitas usaha untuk mengembangkan produksi sekaligus merambah pemasaran ke konsumen yang lebih luas lagi. Untuk itu DPMPTSP melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam melancarkan segala bentuk legalitas usaha, salah satunya Dinas Kesehatan untuk pengesahan kadar higienis produk kopi.
Untuk Industri yang berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkan melalui Dinas Kesehatan berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Kita sudah menjalin kerjasama dengan pasar modern yang ada di Kabupaten Temanggung, untuk bisa menjadi partner dalam pemasaran kopi asli Temanggung dengan catatan setiap pelaku usaha kopi memiliki legalitas yang telah ditentukan, jadi kita memfasilitasi perijinan yang dibutuhkan pelaku usaha kopi ini,” ujar Iwan.
Dia menambahkan P-IRT adalah salah satu acuan merambah pasar modern, jadi pengawasan untuk selalu menjaga kualitas dan mutu sangatlah penting, selain memfasilitasi perijinan, fasilitas yang diberikan termasuk mempromosikan melalui media online, cetak dan elektronik untuk mengenalkan kopi temanggung.
Kepala DPMPTSP Bagus Panuntun menambahkan “ Jangan kuatir dipersulit, kalo bisa satu hari kenapa harus menunggu dua hari, untuk pelaku usaha yang mengajukan ijin usaha akan kita layani dengan sebaik mungkin dan transparan,”
. (MC TMG / Penulis / Foto : Coeplis / Editor ; Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook