Ngaku Anggota Polisi, Pemerasan Modus Serempet Motor Dibekuk
Ket [Foto]: Polres Temanggung berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan

Ngaku Anggota Polisi, Pemerasan Modus Serempet Motor Dibekuk

Temanggung, Media Center - Polres Temanggung berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan yang kerap beraksi dengan modus menyerempet kendaraan korban. Pelaku, yang mengaku sebagai anggota polisi, telah meresahkan masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Peristiwa penangkapan terjadi pada tanggal 5 September 2024 di sebuah hotel di Kota Tegal. Pelaku, yang diketahui bernama M Syukur Yakub (39) warga Lampung, saat itu sedang merencanakan aksi pemerasan berikutnya.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan, bahwa modus operandi pelaku cukup licik.

"Pelaku biasanya akan menghentikan laju kendaraan korban dengan alasan telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian, pelaku akan mengancam korban dengan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi," jelas AKP Didik, Jumat (27/9/2024). 

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban pemerasan pada tanggal 31 Agustus 2024 di Jalan Dangkel Parakan, Temanggung. Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1.3 juta kepada pelaku setelah diancam akan dibawa ke kantor polisi.

"TKP di Temanggung ini bukan satu-satunya. Pelaku juga telah beraksi di beberapa daerah lain seperti Kedu, Kranggan, Kaloran, Magelang, Wonosobo, Cilacap, Banyumas, Kendal, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Tegal, dan Semarang," tambah AKP Didik.

Atas perbuatannya, M Syukur Yakub dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor PCX hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya serta satu buah lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia. Menariknya, lencana tersebut memiliki kemiripan dengan lencana yang digunakan oleh penyidik Polri.

Pelaku mengaku sebagai wartawan dari Media Otentik asal Lampung.

Uang Hasil Pemerasan Digunakan untuk Judi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berjudi. Rata-rata uang yang berhasil diraup pelaku dari setiap aksinya berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 5 juta. (Fir;Ekp)

Polres Temanggung berhasil menangkap seorang pelaku pemerasan
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook