Ket [Foto]: Gelar Pengawasan Daerah
Larwasda Desa Perdana Digelar, Harapkan Tata Kelola Keuangan yang Baik
Temanggung, MediaCenter - Pemkab Temanggung melalui Inspektorat kembali menggelar kegiatan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) untuk kedua kalinya pada tahun ini yang khusus diikuti oleh seluruh Kepala dan Perangkat Desa se-Kabupaten Temanggung, Kamis (19/9/2024) siang bertempat di Graha Bhumi Phala.
Dengan mengusung tema "Pengangkatan Pengelolaan Keuangan Desa menuju Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik", Larwasda Desa ini secara perdana digelar oleh Inspektorat agar lebih mendekatkan dengan mitra kerjanya, yakni Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Hary Agung Prabowo hadir bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Anton Markus Londa dan Kepala KPP Pratama Temanggung Christijanto Wahju Purwoistijoko.
"Gelar Pengawasan Daerah Pemerintah Desa ini diharapkan dapat menambah wawasan kita dalam mewujudkan tata kelola Pemerintah Desa yang baik, profesional, jujur, akuntabel dan transparan. Larwasda pada Pemerintah Desa ini merupakan agenda Inspektorat Kabupaten Temanggung selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan ini baru pertama kali diselenggarakan sebagai forum untuk menyampaikan hasil-hasil pengawasan pada Pemerintahan Desa selama periode waktu tertentu, yaitu tahun 2023 dan semester 1 tahun 2024," ungkap Pj. Bupati Hary Agung Prabowo.
Pj. Bupati juga menjelaskah, bahwa pengelolaan keuangan desa yang baik adalah salah satu kunci untuk mencapai tata kelola Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan pengelolaan yang baik, dapat menjadi tolok ukur, bahwa setiap dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa dapat memberikan manfaat yang seoptimal mungkin kepada masyarakat.
"Saya minta dapat dicermati bersama, karena melalui pengawasan yang dilakukan oleh APIP, kita dapat mengetahui beberapa hal positif yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa. Artinya, bahwa pengelolaan program kegiatan dan keuangan telah sesuai dengan regulasi yang ada," tambah Pj. Bupati.
Selanjutnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Temanggung Kristri Widodo memaparkan beberapa catatan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Auditor Inspektorat terkait ketaatan pengelolaan keuangan desa, serta operasional BUMDes.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan, telah mengatur, bahwa waktu tindak lanjut dari Hasil Pengawasan yang telah dilakukan oleh Inspektorat dipenuhi paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Hal tersebut juga didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Desa, Pasal 7 tercantum, bahwa penyelesaian kerugian desa yang disebabkan oleh Pelanggaran Administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Ini adalah Gelar Pengawasan Daerah yang pertama kali digelar untuk Pemerintah Desa. Kalau biasanya digabung dengan Perangkat Daerah, tetapi mulai tahun ini kami pisahkan supaya lebih intens dan lebih dekat dengan mitra. Forum ini sebagai bagian komunikasi antara kami (auditor) dengan Pemerintah Desa, kedepannya supaya terjalin komunikasi yang baik dan harapannya, terjadi secara bersama-sama melakukan tindakan preventif supaya pengelolaan keuangan desa dan pembangunan di desa menjadi lebih baik," tandas Kristri Widodo.
Dalam Larwasda Desa kali ini, Inspektorat Kabupaten Temanggung juga memberikan penghargaan kepada lima desa, yakni Desa Ngaliyan, Kecamatan Bejen, Desa Ganduwetan, Kecamatan Ngadirejo, Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, dan Desa Mento, Kecamatan Candiroto. (Nin;Chy;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook