Ikuti RDTR Jawa Tengah, DPUPR Komitmen Lakukan Percepatan
Ket [Foto]: Ikuti RDTR Jawa Tengah, DPUPR Komitmen Lakukan Percepatan

Ikuti RDTR Jawa Tengah, DPUPR Komitmen Lakukan Percepatan

Temanggung, MediaCenter - Pemkab Temanggung mengikuti Rapat Koordinasi (Rakord) percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Tengah melalui kerjasama dengan perguruan tinggi. 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (14/8/2024) ini, bertempat di Ruang Rapat Wadaslintang Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, dengan diikuti oleh 18 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Temanggung Hendy Wahyu Noerhidayat, didampingi Kepala Bidang Penataan Ruang dan Fungsional Penata Ruang hadir dalam rakord tersebut. 

"Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 mendorong penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta (one map policy) sejak tahun 2019. Salah satu yang didorong oleh Stranas PK adalah mempermudah proses perizinan dengan mengintegrasikan RDTR dengan Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, Stranas PK mendorong kabupaten/kota guna percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," jelas Hendy.

Kegiatan juga menghadirkan beberapa narasumber meliputi Direktorat Binda 1 Kementerian ATR/BPN, Direktorat SUPD 1 Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pemetaan Rupabumi Darat BIG dan Fakultas Geografi UGM.

"Kendala yang dihadapi oleh kabupaten/kota dalam penyusunan RDTR antara lain terkait dengan SDM dan anggaran, ketersediaan peta dasar, antrian di BIG, ATR/BPN, maupun BKPM," ungkap Hendy.

Pada kegiatan ini, Kepala DPUPR Temanggung berkesempatan menyampaikan progres dan kendala penyusunan RDTR di daerah. Amanat penyusunan RDTR di Kabupaten Temanggung tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044.

"Bahwa terdapat 6 kawasan perkotaan yang perlu disusun RDTRnya. RDTR yang telah disusun hingga tahun 2024 adalah RDTR Kawasan Perkotaan Temanggung, RDTR Kawasan Perkotaan Parakan, RDTR Kawasan Perkotaan Pringsurat, dan RDTR Kawasan Perkotaan Kranggan. Masih terdapat 2 RDTR yang belum disusun, yaitu RDTR Kawasan Perkotaan Ngadirejo dan RDTR Kawasan Perkotaan Candiroto," papar Hendy.

Dengan demikian, Pemkab Temanggung tetap berkomitmen untuk mempercepat proses penyusunan dan penetapan RDTR di wilayah kabupaten. (Pupr;Ekp)

Ikuti RDTR Jawa Tengah, DPUPR Komitmen Lakukan Percepatan
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook