Ket [Foto]: Polres Temanggung Komitmen Wujudkan Temanggung Zero Narkoba
Polres Temanggung Komitmen Wujudkan Temanggung Zero Narkoba
Temanggung, MediaCenter - Kepolisian Resort (Polres) Temanggung tetap berkomitmen untuk mewujudkan Temanggung Zero Narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak mengatakan gencarkan sosialisasi bahaya narkoba pada masyarakat dan operasi penangkapan pada pelaku pengedar.
"Pemakai narkoba dalam beberapa kasus kami tangkap dan diproses, karena tidak mengindahkan imbauan untuk tidak mengkonsumsi narkoba," katanya.
Operasi penangkapan ditujukan kepada warga yang terdeteksi memakai dan menguasai narkotika. Rehabilitasi menjadi salah satu opsi selain proses pidana.
"Kami komunikasi dengan BNN untuk proses rehabilitasi ini," tambahnya.
Ia menyampaikan, dua tersangka yang ditangkap Polres Temanggung YIH (27) dan RH (21) warga Temanggung saat hendak konsumsi narkotika jenis sabu.
Dari dua tersangka disita barang bukti sabu berikut alat hisap, alat komunikasi dan alat transportasi.
Disampaikan olehnya, dua tersangka merupakan pelaku pengedar sabu di Temanggung yang telah beroperasi dalam beberapa bulan terakhir. Pembelinya warga yang mau membayar secara tunai dan lebih mahal.
"Penjualan dilakukan secara random, pada siapa yang mau membeli, tidak ada segmen khusus," jelasnya.
Iptu Rio mengatakan, mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 dengan denda Rp 8 miliar.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (22/6/2024) lalu sekitar Pukul 21.00 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung dalam suatu operasi.
Tersangka YIH, ditangkap di kamar kos yang beralamat di Kampung Banyutarung, Kelurahan Temanggung II, Temanggung. Penangkapan, karena diduga memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.
"Petugas mengamankan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu saat penggeledahan di kamarnya," jelasnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang disita dari YIH antara lain 9 paket narkotika jenis sabu, berat kotor 4,85 gram di dalam potongan sedotan warna hitam, 2 buah gunting, 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca bekas.
Hasil pemeriksaan, kemudian menyebut pada RH dan darinya didapat 3 paket narkotika jenis sabu berat kotor 8,67 gram, 1 buah bungkus rokok bertuliskan dan 1 lembar tisu.
Berdasarkan keterangan, YIH membeli narkotika jenis sabu dari GUS sebanyak 15 gram dengan harga Rp 12.000.000, namun baru dibayar Rp 8.000.000, kekurangan akan dibayar setelah narkotika jenis sabu laku terjual.
"Petugas kini sedang melakukan pengejaran pada pemasok sabu ke mereka untuk dijual ke warga Temanggung," ungkapnya.
YIH mengatakan, menjual sabu sejak Ramadhan kemarin pada warga yang menginginkan.
"Saya membeli Rp 900 ribu per gram dan menjualnya Rp 500.000 per setengah gram dan 1 juta per gram," tuturnya. (Aiz;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook