Ket [Foto]: PT. Pertamina Jawa Tengah bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung melakukan pengecekan alat ukur di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE)
Pastikan Takaran Pas, Dinkopdag dan Pertamina Cek Alat Ukur di SPPBE
Temanggung, Media Center - PT. Pertamina Jawa Tengah bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung melakukan pengecekan alat ukur di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), Rabu (29/5/2024).
Sales Branch Manager Pertamina Semarang 7, Halina Pandu Ratri, Rabu (29/5/2024) mengatakan, pengecekan ini dilakukan di dua SPPBE, yakni di Kranggan dan Kedu, Temanggung. Dari dua lokasi ini, tim tidak menemukan adanya kecurangan takaran elpiji bersubsidi.
"Per tiga bulan ada audit dari Pertamina untuk menilai operasional SPPBE secara keseluruhan, kalau memang ada yang gagal, tentunya akan kami ceklist saja ke mana saja yang harus diperbaiki, segera kami infokan ke SPPBE atau nanti hasilnya lolos tidak audit," katanya.
Ia mengatakan, selain dari Pertamina dan Dinkopdag, pihak SPPBE juga rutin melakukan pengecekan alat ukur ini setiap hari dengan sampel 50 tabung.
"Nanti di masyarakat itu sebetulnya ada nama agen, nomor kontaknya, jika memang kalau masyarakat itu menemukan tidak sesuai, langsung dihubungi saja. Di pangkalan juga ada timbangannya atau mungkin timbangan pribadi di rumah itu juga bisa, tapi yang jelas timbangan yang ada di SPPBE ini sudah ditera," jelasnya.
Ia menyampaikan, secara umum di Jateng masih dibatas toleransi, jika memang masyarakat ada yang mengeluhkan atau menemukan timbangan yang tidak sesuai di luar batas toleransi bisa diinfokan di 135.
Penera Ahli Madya Dinkopdag Temanggung, Suyoto mengatakan, tera ulang ini untuk mengawasi dan memastikan semua alat ukur, seperti timbangan elektronik, tilling mesin dan anak timbangan sesuai standar.
"Hasil penimbangan, Alhamdulillah masih dalam batas toleransi. Batas toleransi itu kurang lebih 45 gram dari takaran normal tiga kilogram, jadi masih baik semuanya," katanya.
Ia menuturkan, pengecekan ini termasuk pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)) dilakukan minimal enam bulan sekali.
"Untuk menghadapi Lebaran, pasti kita lakukan pengawasan BDKT, tujuannya supaya dalam penyerahan ke masyarakat, elpiji sesuai dengan hasil yang ditimbang. Kalau ini tiga kilogram, kurangnya kalau masih dalam batas toleransi itu masih baik," imbuhnya.
Menurutnya, sampai sekarang belum pernah ada laporan, kalau menemui seperti itu, laporkan saja ke metrologi atau ke Dinkopdag Temanggung akan ditindaklanjuti. (Fir;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook