Ket [Foto]: Koperasi Jateng Mandiri Diduga Gelapkan Uang Nasabah 328 M
Koperasi Jateng Mandiri Diduga Gelapkan Uang Nasabah 328 M
Temanggung, MediaCenter – Selasa (27/2), puluhan nasabah menuntut dikembalikannya uang mereka selambat-lambatnya 6 (enam) tahun setelah kesepakatan disetujui kepada Koperasi Jateng Mandiri yang beralamat di Jalan Alun-alun No. 65 Temanggung.
Diketahui Koperasi Jateng Mandiri memiliki total nasabah 1200 orang yang tersebar dari wilayah Semarang, Yogyakarta, Wonosobo, Magelang, dan Temanggung dengan total dana yang diduga digelapkan sebesar 328 Milyar.
Di Temanggung sedikitnya terdapat 200 orang nasabah dengan total dana mencapai 50 Milyar.
Sejak 2 (dua) tahun terakhir, nasabah dibingungkan dengan tidak bisanya menarik dana yang mereka titipkan, itupun hanya bisa diambil sedikit demi sedikit, tidak bisa diambil semuanya.
Pihak koperasi hanya memberikan janji-janji dengan harapan palsu kepada seluruh nasabah. Bahkan dalam 5 (lima) bulan terahir ini tidak ada kabar atau upaya penyelesaian.
Diharapkan pihak dari Koperasi Jateng Mandiri bertanggung jawab serta memenuhi kewajibannya, karena ini adalah uang nasabah yang dipercayakan untuk dikelola dan dikembangkan oleh koperasi tersebut.
Selaku ketua koordinator nasabah Kabupaten Temanggung, Gunadi Huri (46) menuturkan dalam wawancara dengan tim media center, bahwa menurutnya dana yang terkumpul tersebut hanya dipakai untuk keperluan pribadi pemilik koperasi, dan tidak dioperasionalkan bagaimana mestinya.
“Karena dari info-info yang beredar dikalangan kami, dana tersebut tidak ada yang dipinjamkan untuk kredit kepada masyarakat,” terangnya.
Para nasabah telah berusaha mencari pemilik koperasi tersebut yang bernama Halim Susanto, namun sampai sekarang belum ada kabar kejelasan yang bersangkutan.
Gunadi meminta terhadap Koperasi Jateng Mandiri untuk siap membayar dan mengembalikan seluruh dana milik nasabah. “Dengan rincian yang pertama dapat mengembalikan uang deposito, yang kedua menyetujui homologi yang telah disetujui semua pihak, yaitu dicicil selambat-lambatnya sampai 6 (enam) tahun, dan yang ketiga jika dari pihak Halim Susanto atau Koperasi Jateng mandiri tidak bisa mengembalikan hak-hak kami akan segera diproses Hukum,” tandasnya dengan nada kekecewaan.
Salah satu nasabah, Maria Elizabeth Susani (78) mengemukakan bahwa pihaknya merasa kecewa sekali, karena baru saja menabung akan tetapi sudah tidak dikembalikan. Padahal dana yang saya titipkan di sini sebesar Rp 32.000.000,00 yang merupakan dana untuk berdagang.
“Saya merasa dirugikan dan tertipu dengan adanya bentuk ketidak tanggung jawaban pihak koperasi ini. Semoga uang saya segera dapat dikembalikan,” papar nenek renta tersebut. (MC TMG/Penulis, Foto: Agung Edited: Ekape)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook