Ket [Foto]: UMK Temanggung Diusulkan Naik 4,05 Persen
UMK Temanggung Diusulkan Naik 4,05 Persen
Temanggung, Media Center - Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) melakukan penandatanganan pengusulan Upah Minimum Kabupaten
(UMK) Temanggung tahun 2024, bertempat di Ruang Gajah, Kantor Bupati Temanggung, Rabu (22/11/2023).
Turut hadir Pj. Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo, Sekretaris Dinperinaker Rahmaningrum beserta tim, Ketua DKP APINDO, Endi Asiartadi, Ketua DPC F-Hukatan KSBSI, Fatkhullah, DKP APINDO, Danang Adi Dumadi, Kepala BPS Temanggung Haryono, PUK FSP TSK KSPSI PT. SJI Kabul Waluyo dan tamu undangan.
"Terimakasih sudah berdiskusi merumuskan, sudah saling mengerti, baik itu serikat buruh, pekerja, Apindo, dewan pengupahan sudah dihitung betul dan Alhamdulillah sudah disepakati bersama, mudah-mudahan berlanjut ke tahun-tahun berikutnya yang akan datang,” ungkap Pj. Bupati.
“Saya mengapresiasi kepada tim dari Dinperinaker yang telah merumuskan upah ini, sehingga di tahun 2024 naik sebesar Rp 82.116,56. Kemudian nanti dilakukan sosialisasi kepada serikat pekerja, buruh, Apindo dan Dinperinaker, sehingga yang disampaikan dan dirumuskan hari ini clear semuanya,” katanya.
Pj. Bupati juga menambahkan, bahwa regulasi dan aturan harus dicek dan dipedomani, sehingga bisa diterima oleh kedua belah pihak, antara penerima upah dan pemberi kerja atau perusahaan, karena sama-sama membantu untuk peningkatan kesejahteraan kedua belah pihak.
Rahmaningrum selaku Sekretaris Dinperinaker mengungkapkan, bahwa di tahun 2024, UMK Temanggung naik sebesar Rp 82.116,56 atau sebesar 4,05 persen yang semula Rp 2.027.518,99 di tahun 2024 menjadi Rp 2.109.685,88. Nilai itu didapat berdasarkan diskusi panjang dengan perwakilan DPK Apindo, Ketua F-Hukatan KSBSI, BPS Temanggung dan perwakilan dari beberapa perusahaan yang ada di Temanggung.
“Hasil rumusan nilai berdasarkan pertimbangan variabel beberapa hal, diantaranya alpha sebesar 0,3 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dan inflasi Provinsi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen. Hasil tersebut akan kita usulkan kepada Gubernur Jawa Tengah agar bisa ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Temanggung tahun 2024,” tandasnya.
Di sisi lain, Ketua F HUKATAN KSBSI Fatkhullah menambahkan, bahwa kesepakatan ini harus disosialisasikan dan membina perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Temanggung untuk menerapkan UMK ini.
“PP 51 ini memang sangat dilematis, bahwa pengupahan setiap tahunnya mengalami sebuah gejolak yang regulasinya berubah sejak tahun 2021 sampai saat ini. Alhamdulillah dari Dinperinaker, juga kita tidak hanya rapat secara internal, tapi juga secara ekternal untuk membuang ego sektoral dan mencari solusi terbaik, sehingga tercetus sesuai UMK tersebut,” pungkasnya. (MC.TMG/Tfa;ds2;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook