Ket [Foto]: BPS Temanggung Gelar FGD Pentingnya Data Kemiskinan
BPS Temanggung Gelar FGD Pentingnya Data Kemiskinan
Temanggung, MediaCenter - Mengingat urgensi peran pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan, Badan Pusat Statistik Kabupaten Temanggung menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pentingnya Data Kemiskinan dalam Pembangunan Daerah" pada Kamis (2/11/2023) bertempat di Ballroom Hotel Aliyana Temanggung.
Dalam kegiatan FGD tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Sri Ningsih selaku Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan materi tentang Indikator Kemiskinan, Heri Kardono selaku Kepala Dinas Sosial Temanggung, menyampaikan tentang Kegunaan Data Kemiskinan, serta Dwi Sukarmei selaku Kepala BAPPEDA Temanggung, membahas tentang Upaya Pemerintah Daerah dalam Menurunkan Angka Kemiskinan.
Kepala BPS Temanggung, Haryono, dalam sambutannya menuturkan peran BPS sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian telah diatur pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, berkewajiban untuk menyediakan kebutuhan data statistik bagi pemerintah.
Haryono juga menjelaskan, bahwa data kemiskinan merupakan salah satu data statistik dasar yang dihasilkan oleh BPS, termasuk data strategis dan sering digunakan dalam RKPD, khususnya di Kabupaten Temanggung.
"Mengingat begitu pentingnya data kemiskinan, untuk itu kegiatan FGD ini, kami mengambil tema Pentingnya Data Kemiskinan dalam Pembangunan Daerah," katanya.
"RKPD Kabupaten Temanggung dari beberapa indikator yang dipakai, terdapat empat indikator yang dihasilkan oleh BPS, yaitu Data Kemiskinan, Data Ketenagakerjaan yang dalam hal ini adalah Tingkat Pengangguran Terbuka atau TPT, Data Indeks Pembangunan Manusia, serta Data Pertumbuhan Ekonomi. Kami berharap, FGD ini dapat meningkatkan pemahaman kita semua terhadap data kemiskinan dan menjadi sarana diskusi, mendapatkan manfaat, dan saran masukan dalam memajukan Kabupaten Temanggung," imbuhnya.
Menurut data BPS terkini, diketahui bahwa angka kemiskinan Kabupaten Temanggung Tahun 2023 adalah 9,26 persen atau turun 0,07 persen dibandingkan tahun 2022 lalu.
Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Jateng, Sri Ningsih menyampaikan, bahwa pengentasan kemiskinan menjadi hal utama yang juga dibahas dalam Sustainable Deveopment Goals (SDGs). Ia juga menuturkan, terdapat empat unsur kuat yang dapat dijadikan acuan dalam mengentaskan kemiskinan.
"Ada empat unsur kuat dalam mengentaskan kemiskinan, yang pertama memfokuskan pembangunan pada orang miskin, kedua mengidentifikasi orang miskin untuk diberi intervensi harapan yang baik, lalu memantau dan mengevaluasi proyek atau kebijakan yang digunakan untuk membantu orang miskin, dan mengevaluasi lembaga yang memang punya tujuan untuk membantu orang miskin. Jadi kalau tingkat perekonomian tinggi tapi kemiskinan masih tinggi, itu berarti belum berhasil pembangunannya," jelasnya.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Sosial Temanggung, Heri Kardono, pentingnya data kemiskinan dalam pembangunan daerah ini, karena erat kaitannya dengan DTKS, DT Jateng, DKD, serta DP3KE yang berfokus pada pengentasan kemiskinan.
"Jadi pentingnya data kemiskinan dalam pembangunan daerah adalah kita ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, Data Terpadu Jawa Tengah atau DT Jateng, Data Kemiskinan Daerah atau DKD, serta Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau DP3KE. DTKS ini digunakan sebagai dasar untuk PKH, Program Sembako, Rumah Sejahtera, dan lain-lain. DT Jateng ini program Provinsi untuk RTLH, KUBE, serta penanganan kemiskinan yang berasal dari provinsi. Saya mohon nantinya dalam pelaksanaannya ada bantuan atau pendampingan dari teman-teman Camat untuk terjuan sampai ke bawah. Sehingga di bulan Desember ini target kita untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan angka stunting ini bisa tercapai," jelas Heri Kardono.
Kepala BAPPEDA Temannggung, Dwi Sukarmei juga menambahkan, bahwa pengentasan kemiskinan ekstrem merupakan tugas dan tanggungjawab Kepala Daerah yang kemudian membutuhkan sinergi lintas sektoral dalam rangka mengupayakan pengentasan angka kemiskinan ekstrem, khususnya di Kabupaten Temanggung.
“Tugas dan tanggung jawab para Bupati, maupun Walikota terkait dengan kemiskinan ekstrem, yang setiap tiga bulan harus melaporkan perkembangan percepatan penghapusan kemiskinan, serta memfasilitasi dan menyusun program kegiatan dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di wilayahnya. Jadi tugas dan tanggungjawab ini menjadi dasar kami untuk melakukan monitoring dan evaluasi dengan baik dan tepat," tandasnya. (MC.TMG/nin;dst;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook