Ket [Foto]: Pastikan Zona Integritas, Pemprov Jateng Canangkan WBK
Pastikan Zona Integritas, Pemprov Jateng Canangkan WBK
Temanggung, Media Center – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas "Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)" pada lima UPT melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung pertama di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra Penganthi Temanggung, Kamis (15/6/2023).
Sekda Provinsi Jateng, Sumarno, Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, Sekda Temanggung, Hary Agung Prabowo, Sekda Kabupaten Cilacap, Sekda Kota Semarang, Sekda Kabupaten Kendal, Kepala Bappeda Jateng, Kepala OPD terkait Provinsi Jateng, Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng, Tegoch Hadi Noegroho, Kepala Sentra Kartini Kementerian Sosial, seluruh tamu undangan dan peserta kegiatan hadir sekaligus mengikuti kegiatan tersebut.
Adapun lima UPT Dinas Sosial Jateng yang ditunjuk sebagai Kawasan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi yaitu Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra Penganthi Kabupaten Temanggung, kemudian Panti Sosial Pengemis dan Gelandangan orang terlantar Mardi Utomo Semarang, Panti Pelayanan Disabilitas Mental Ngudi Rahayu Kendal, Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Cepiring Kendal, dan Panti Pelayanan Lanjut Usia Dewanata Cilacap.
Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Jateng menyampaikan, menjadi tugas pokok Dinas Provinsi Jateng untuk melayani pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dengan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dan tanpa diskriminasi. Pelayanan sosial tersebut terbuka dengan seluas-luasnya kepada publik, sehingga masyarakat bisa dimudahkan untuk mengakses pelayanan dasar yang dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan akuntabel menuju kepada keberfungsian sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat.
“Mencanangkan Zona Integritas sesuai dengan visi dan misi Pemprov Jateng, sekaligus melaksanakan arahan Gubernur Jateng pada saat evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi oleh MenPAN RB,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah menyamakan persepsi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi menuju Zona Integritas di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jateng, menciptakan birokrasi di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jateng yang profesional, dapat beradaptasi dengan berbagai perkembangan, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dari KKN, dan memegang teguh nilai-nilai dasar, serta kode etik ASN.
“Kemudian yang ketiga, kesepakatan bersama untuk berani mengatakan tidak pada hal-hal yang mengarah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tegasnya.
Sumarno mengatakan, sesuai dengan bagian dari Visi dan Misi Pemprov Jateng “Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi” WBK ini adalah instrumen untuk membangun Zona Integritas yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Komitmen yang sudah dicanangakan itu bisa benar-benar terimplementasi dalam aktifitas keseharian, yaitu pengelolaan Sumber Daya Manusianya dengan integritas tidak ada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah, layanan itu menjadi lebih baik, karena bicara integritas itu dari hati, bagaimana melayani masyarakat dengan baik dan ikhlas. Saya tadi sampaikan, bahwa teman-teman yang di pelayanan mayoritas ASN yang sudah mendapat kompensasi gaji dan tunjangan harus disahkan dengan cara melakukan aktifitas melayani masyarakat,” katanya.
Dengan adanya WBK yang diterapkan inilah, Sumarno berharap hal tersebut dapat merevolusi mental yang lebih baik sebagai ASN dalam menjalakan kewajiban pemerintahan guna memberikan layanan terbaik dengan mencakup seluruh lapisan masyarakat yang ada. (MC.TMG/wll;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook