Ket [Foto]: KPU Temanggung Ingatkan Bacaleg Lengkapi Kekurangan Persyaratan
KPU Temanggung Ingatkan Bacaleg Lengkapi Kekurangan Persyaratan
Temanggung, Media Center - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengingatkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk melengkapi kekurangan persyaratan. Sebab, pada tahap verifikasi administrasi dan dokumen Bacaleg masih ada kemungkinan tidak lolos verifikasi.
"Kemungkinan tidak lolos masih ada, ini akan terjadi manakala Bacaleg tidak melengkapi berkas dan dokumen untuk persyaratan sebagai Bacaleg hingga batas waktu yang ditentukan," kata Ketua KPU Temanggung, M Yusuf Hasyim, Rabu (14/6/2023).
Ia mengatakan, Bacaleg diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang.
"Tahapan verifikasi akan ditutup pada tanggal 23 Juni 2023 mendatang, kemudian akan ada tahapan perbaikan data, kesempatan Bacaleg untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan masih terbuka sesuai dengan tahapan," jelasnya.
Menurutnya, dari verifikasi administrasi dan dokumen yang sudah dilakukan KPU ada beberapa Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, terutama untuk ijazah dari sejumlah persyaratan lainnya.
"Ada kurang dari lima Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan untuk ijazahnya, ada yang baru menyertakan surat keterangan lulus dan lainnya," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk kekurangan persyaratan ijazah, KPU akan melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan surat keterangan lulus dan ijazah yang disertakan.
"Untuk mengetahui kebenaran apakah surat keterangan lulus itu benar-benar dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan, bahkan KPU harus mendatangi beberapa lembaga pendidikan di Kabupaten Pati, Wonosobo, dan Yogyakarta untuk verifikasi data dari Bacaleg yang ada. Karena alasannya macam-macam, ada yang baru lulus S1, sehingga ijazahnya belum keluar, ada juga lulusan pondok pesantren dan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, yakni kebenaran dokumen persyaratan, dan juga keabsahan dokumen persyaratan.
"Pada tahapan verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu, yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum. Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan," pungkasnya. (MC.TMG/fir;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook