Ket [Foto]: Perkuat Kesadaran Perlindungan Data Pribadi, PPID Harus Lebih Cermat Memilah Informasi
Perkuat Kesadaran Perlindungan Data Pribadi, PPID Harus Lebih Cermat Memilah Informasi
Surakarta, MediaCenter- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, Gotri Wijianto Wuriatmojo bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Data dan Informasi Publik bagi PPID yang ada pada setiap Badan Publik di Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan Sosialisasi berlangsung di Aula Ar Raihan, Syariah Hotel Surakarta, Jum'at (19/5/2023).
Dengan mengusung tema "Perlindungan Data Pribadi dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik", Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum mengungkapkan, urgensi perlindungan data pribadi merupakan implikasi atas pergeseran perilaku masyarakat menuju masyarakat digital, dimana juga menimbulkan dampak penyalahgunaan data pribadi.
"Teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan banyak kemajuan bagi kehidupan manusia, juga berguna untuk memudahkan segala aktifitas sehari-hari. Hal ini mengakibatkan adanya pergeseran menuju masyarakat digital. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa aktifitas pemanfaatan teknologi di masa keterbukaan informasi ini juga menimbulkan dampak yang perlu diperhatikan, salah satunya terkait perlindungan data pribadi," tegas Riena Retnaningrum.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah juga menekankan, tugas PPID sebagai badan publik dan selaku pemangku kepentingan, wajib hukumnya untuk menjaga dan melindungi data pribadi dalam memberikan pelayanan informasi publik. PPID wajib mengimplementasikan perlindungan data pribadi pada pemohon informasi, serta cermat dalam memilah informasi.
"Sebagai payung hukum perlindungan data pribadi adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Saya juga mengingatkan kepada seluruh PPID selaku pemangku kepentingan, wajib hukumnya menjaga dan melindungi data pribadi dalam pelayanan informasi publik. PPID selaku badan publik yang melaksanakan pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, dan atau penyediaan informasi, wajib mengimplementasikan Perlindungan Data Pribadi pada pemohon informasi, serta cermat dalam memilih informasi," imbuhnya.
Menanggapi banyaknya modus pishing yang terjadi, Riena Retnaningrum berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing untuk mengklik tautan yang berakibat pada bocornya data pribadi. Riena juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, jika mendapat pesan berupa aplikasi asing. (MC.TMG/nin;zie;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook