Ket [Foto]: Netralitas ASN dalam Pemilu Wajib Dilaksanakan
Netralitas ASN dalam Pemilu Wajib Dilaksanakan
Temanggung, Media Center - Bawaslu Kabupaten Temanggung melaksanakan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),TNI dan Polri untuk mendukung keberhasilan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurachmani mengatakan, netralitas ASN, TNI dan Polri diperlukan untuk kesuksesan penyelenggaraan pesta demokrasi kepemiluan.
"Netralitas diperlukan, ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri telah diatur dalam aturan," kata Erwin Nurachmani, Selasa (21/3/2023).
Ia menyampaikan, perlu kuatnya membangun sinergi elemen pendukung keberhasilan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Bagi penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP harus on the track pada tugas fungsi dan kewenangan, bertindak netral dan berintegritas, serta menjamin hak pilih setiap masyarakat.
Dikatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertugas memberikan dukungan penyelenggaraan, dukungan keamanan, dan menjamin ketersediaan anggaran.
Selain itu, memberikan fasilitasi bagi penyelenggara, peserta dan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam perundangan.
Netralitas, ujarnya tidak hanya ASN,TNI dan Polri, namun juga lembaga peradilan, baik PTUN, MA dan MK, serta penyelenggara lainnya.
Erwin menyampaikan, masyarakat selaku pemilih harus menjadi aktor utama terwujudnya pemilihan yang bebas dari politik uang. Mendorong terwujudnya suasana Pilkada kondusif, aman, damai, tertib dan lancar.
Selain itu, masyarakat harus datang ke TPS karena kesadaran terhadap pembangunan daerah, bukan karena iming-iming uang atau hadiah.
Inspektorat Kabupaten Temanggung, Eko Suprapto mengatakan, inspektorat turut mengawal untuk kesuksesan Pemilu dan Pilkada 2024.
Dikatakan, inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Inspektorat berfungsi dalam memberikan assurance dan consulting yang memastikan pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
Eko Suprapto mengatakan, dalam inspektorat juga melakukan pencegahan pelanggaran ASN. Upaya ini dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.
"Selain itu, juga membuat daftar inventarisasi potensi pelanggaran," katanya.
Dikatakan, sedangkan pada ASN yang melakukan pelanggaran dilakukan penindakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Dalam pencegahan dan penindakan ini, Inspektorat berkoordinasi dengan pihak terkait, antaranya KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Ia mengemukakan, sesuai aturan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden,Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Tentu pemerintah akan bertindak tegas, bagi yang melanggar disiplin berat akan dipecat," tegasnya. (MC.TMG/aiz;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook