Dindukcapil Targetkan 150 Ribu Warga Registrasi dan Aktivasi IKD
Ket [Foto]: Dindukcapil Targetkan 150 Ribu Warga Registrasi dan Aktivasi IKD

Dindukcapil Targetkan 150 Ribu Warga Registrasi dan Aktivasi IKD

Temanggung, Media Center - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menargetkan tahun ini 25 persen masyarakat melakukan registrasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

"Target di kita ada 25 persen dari total yang sudah direkam 615 ribu, kurang lebih ada 150 ribu itu di tahun 2023, kami harus mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD," kata Kepala Dindukcapil Temanggung, Bagus Panuntun, Senin (27/2/2023).

Ia menyebutkan, syarat membuat IKD hanya KTP-el. Dengan demikian masyarakat sudah bisa mengaktivasi KTP Digital ke dalam HP.

"Hingga hari ini kita sudah ada 8.200 lebih masyarakat sudah teregister dan aktivitasi IKD," imbuhnya.

Bagus mengatakan, registrasi dan aktivasi IKD sudah dilakukan secara bertahap. Awalnya dari jajaran internal Dindukcapil Temanggung, kemudian dilanjutkan ke jajaran Pemkab Temanggung, TNI, Polri, para pelajar, untuk selanjutnya registrasi menyasar masyarakat yang mengakses layanan ke kantor Dindukcapil.

1. Syarat Pembuatan KTP Digital :
Syarat pembuatan KTP digital harus mempunyai handphone. Daerah yang bersangkutan juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakatnya melek teknologi.
Sedangkan bagi warga yang tidak punya handphone, Bagus menuturkan masih bisa dilayani. Nantinya, KTP digital mereka bakal dicetak secara fisik.

"Untuk itu, Dindukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," katanya.

2. Cara Membuat KTP digital :

Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
Pemohon kemudian melakukan verifikasi email. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

3. Cara Penerapan KTP Digital :

Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dindukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service. Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual. Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital'.

Berikut tata cara penerapan identitas digital:

Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone.
Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi. 

Dalam aplikasi tersebut, adapun menu yang disediakan yakni, data keluarga atau Kartu Keluarga (KK), dokumen kependudukan seperti KTP digital, dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin Covid-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN. (MC.TMG/fr;ekp;ysf)

Dindukcapil Targetkan 150 Ribu Warga Registrasi dan Aktivasi IKD
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook