Ket [Foto]: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung dan Pemkab Temanggung tengah membahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perda ini adalah inisiasi dari DPRD dengan target dapat selesai sebelum akhir tahun, karena sangat dibutuhkan.
DPRD Temanggung dan Pemkab Bahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik
Temanggung, MediaCenter - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung dan Pemkab Temanggung tengah membahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perda ini adalah inisiasi dari DPRD dengan target dapat selesai sebelum akhir tahun, karena sangat dibutuhkan.
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Broto mengatakan, Perda KIP diperlukan sebab dalam negara demokrasi KIP sangat diperlukan. Apalagi untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
"Hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Maka itu perlu ada aturan di daerah dalam pengaturan dan menjamin hak warga," kata Broto, Jumat (14/11/2022).
Dalam Raperda KIP mempunyai ruang lingkup Pemda, badan lain yang fungsi dan tugas penyelenggaraan negara yang dibiayai APBD, organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD, sumbangan masyarakat dan /atau luar negeri, BUMD dan badan publik lainnya.
Kewajiban badan publik antara lain adalah menyediakan membuka dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat benar dan tidak menyesatkan.
Sedangkan hak pemohon informasi publik, yakni melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan dan atau, menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut dan mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Sedangkan kewajiban pengguna informasi publik adalah menggunakan informasi sesuai dengan alasan permintaan atau berdasarkan perundangan.
Pengguna informasi publik wajib mencantumlan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan perundangan.
Pengguna informasi yang tidak melaksanakan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung Samsul Hadi mengatakan, pembahasan Raperda KIP penuh dinamika dengan semangat untuk kepentingan publik agar mendapat informasi yang dibutuhkan.
Dikatakan, di dalam Raperda itu juga dibahas tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik. (MC.TMG/Aiz;Ekp;Ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook