Ket [Foto]: Mitra Diseminasi Informasi, Dinkominfo Bentuk KIM di Wonoboyo dan Tretep
Mitra Diseminasi Informasi, Dinkominfo Bentuk KIM di Wonoboyo dan Tretep
Temanggung, MediaCenter - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung, Dyah Sulistyowati membuka Sosialisasi Peraturan Ketentuan Cukai dan Pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Aula Pertemuan Kampung Sawah Resto,Temanggung, Selasa (30/8/2022).
Kegiatan diikuti oleh perwakilan perangkat dari 26 desa di Kecamatan Tretep dan Wonoboyo.
Diah Sulistyowati dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini memakai DBHCHT, karena pentingnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Pembentukan KIM di desa merupakan mitra dari Pemkab Temanggung untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Contohnya Perda kenaikan PBB, semua aturan yang sudah disahkan masyarakat dianggap tahu, maka peran KIM di desa ikut bersinergi melalui media sosial bersama Pemerintah, betul-betul bisa bermanfaat, menjadi penghubung, dan bisa dijalankan di desa serta terus di monitor oleh kecamatan setempat. Semua informasi bisa diterima dengan benar oleh masyarakat," ungkapnya.
Syarofina Adilla, Pelaksana Pemeriksa Bagian Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, menjelaskan cukai merupakan penerimaan negara terbesar ketiga setelah PPN dan PPH, dan 10% dari APBN. Salah satunya yang dikenakan cukai adalah hasil tembakau iris (lembutan) yang terbanyak di Temanggung.
"Pembagian DBHCHT, 50 % untuk kesejahteraan masyarakat, dan dikembalikan ke pemerintah daerah. Tembakau lintingan dikemas kecil-kecil dan dijual dipasarkan eceran itu yang dikenakan cukai, namun apabila dikemas ada pesenan dari luar pulau tiga kiloan itu tidak dikenakan cukai, monitoring bersama Pemkab melalui Bagian Perekonomian, upaya kita untuk mengawasi cukai ilegal melalui operasi pasar, ciber crawling, pengawasan barang kena cukai lewat sosial media, dan bekerjasama dengan ekspedisi," jelasnya.
Diah Widyastuti, Pranata Humas Ahli Muda Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah, memaparkan bahwa kegiatan rembug desa dan pertemuan RT sudah termasuk kegiatan KIM di desa, dikelola secara mandiri, dan kepengurusannya cukup ada Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
"KIM itu agen informasi dan semacam fasilitator informasi dan penyampai pesan kepada masyarakat, sebagai komunikasi sosial bersama FK Metra, di Jawa Tengah sudah ada 150 KIM. Dan cukup sederhana, hanya SK penetapannya Kepala Desa, KIM sudah bisa terbentuk, sebagai jaringan penyalur informasi dan secara ekonomi, misal desa wisata bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengangkat potensi desa," jelasnya. (MC.TMG/sty;adi;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook