Ket [Foto]: Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung mengadakan Sosialisasi Pencatatan non Tender dan Desk Rencana Umum Pengadaan (RUP) bertempat di Aula Gedung PKK
Pastikan Pencatatan non Tender dan RUP, Bagian PBJ Setda Adakan Sosialisasi dan Desk
Temanggung, MediaCenter – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung mengadakan Sosialisasi Pencatatan non Tender dan Desk Rencana Umum Pengadaan (RUP) bertempat di Aula Gedung PKK, Selasa (5/7/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag LPSE dan Advokasi Dewi Ariyani Mitasari beserta perwakilan dari OPD di lingkungan Kabupaten Temanggung.
Dewi Ariyani Mitasari selaku Kasubbag LPSE dan Advokasi menjelaskan kegiatan sosialisasi ini merupakan klarifikasi RUP sebagai tanggapan dari surat telegram dari LKPP kaitannya RUP Kabupaten Temanggung dan Pagu Anggaran Kabupaten Temanggung yang terdapat lebihan input sejumlah 243%. Kedua, kaitannya dengan pemeriksaan BPK terhadap Pencatatan non Tender pada triwulan kedua masih 0,07% dan belum ada pencatatannya.
“Kemudian pencatatan ini, karena di tahun 2022 ada pembaharuan sistem di versi LPSE nya 4.4 ke 4.5 ada pembaharuan fitur di dalamnya,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi terbagi dalam 3 hari yaitu mulai tanggal 4 – 6 Juli 2022. Pada 4 Juli 2022 target peserta adalah dari Puskesmas se-kabupaten Temanggung, pada 5 Juli 2022 OPD se-Kabupaten Temanggung, dan terakhir adalah kelurahan dan kecamatan se-Kabupaten Temanggung.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyandingkan data SIPD dengan RUP.
“Untuk menyandingkan data yang di SIPD dengan RUP yang akan kita laksanakan bahwa dasar dari pengadaan barang dan jasa itu adalah penginputan yang ada di RUP,” jelasnya.
Terakhir, ia berharap, ke depannya RUP akan berbanding sama prosentasenya seperti yang ada di SIPD.
“Harapannya ke depan, RUP itu akan berbanding sama prosentasenya 100% seperti yang ada di SIPD,” tandasnya. (MC.TMG/adi;ekp;ysf)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook