Dinkopdag Sosialisasikan UU Cukai kepada Pedagang
Ket [Foto]:

Dinkopdag Sosialisasikan UU Cukai kepada Pedagang

Temanggung, MediaCenter - Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung memfasilitasi 50 pedagang dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, bertempat di Daun Mas Resto Temanggung, Selasa (28/6/2022). 

Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kota Magelang dan Kanit Tipikor Polres Temanggung. Lima puluh pedagang yang hadir merupakan perwakilan pedagang dari masing-masing kelurahan/desa di Kecamatan Temanggung. 

Kepala Dinkopdag, Entargo Yutri Wardono menjelaskan, kegiatan sosialisasi mengenai Perundang-undangan akan digalakkan di seluruh kecamatan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran para pedagang.

“Jadi ini yang pertama kali untuk sosialisasi kepada masyarakat. Diawali di Kecamatan Temanggung, kecamatan kota yang peredaran rokoknya cukup tinggi dan nanti akan bergeser ke kecamatan-kecamatan yang lain. Sasaran sosialisasi ini adalah para pedagang eceran yang ada di seluruh kecamatan di Kabupaten Temanggung. Ada 20 kecamatan, masing-masing 50 orang peserta tiap kali sosialisasi,” ujarnya.

Entargo menegaskan, edukasi kepada para pedagang rokok ini berkaitan dengan legalitas rokok yang dijual oleh pedagang tersebut. Dengan mengikuti Perundang-undangan Bidang Cukai dimaksudkan agar masyarakat akan lebih aman, tenang, dan nyaman dalam menjalankan usahanya.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi barang kena cukai ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang pengecer rokok yang ada di seluruh Kabupaten Temanggung. Terkait dengan legalitas rokok yang diproduksi, supaya masyarakat akan lebih aman, tenang, nyaman dalam rangka berusaha,” tambahnya.

Entargo berharap, setelah para pedagang mendapatkan edukasi mengenai legalitas rokok dapat menekan peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Temanggung. Pedagang kuat, pendapatan cukai meningkat, masyarakat sejahtera.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini akan mendorong peran serta masyarakat dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Temanggung,” tandasnya.

Sementara itu, Syarofina Adilla, narasumber dari Kantor Bea Cukai Kota Magelang juga menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 yang mengatur tentang barang kena cukai, jenis-jenis rokok ilegal, dan mendorong pedagang untuk melaporkan ke Bea Cukai, jika mendapati rokok ilegal di pasaran. (MC.TMG/nin;ekp)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook