Ket [Foto]: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Perda, dalam Sidang Paripurna yang digelar Senin (23/5/2022).
Keberadaan Tenaga Kerja Asing Diharapkan Tidak Merugikan
Temanggung, Media Center - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung menyetujui Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi Perda, dalam Sidang Paripurna yang digelar Senin (23/5/2022).
Wakil Ketua Pansus 1, Isnarwandi mengatakan, ruh Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah alih teknologi dan keahlian. Tenaga kerja lokal sebagai pendamping, sehingga ke depan ada penguasaan teknologi terbaru dan pertumbuhan ekonomi bisa berlanjut.
"Retribusi dari TKA tidak akan sinkron, sebab masa berlakunya Perda hanya 2 tahun, dan dana yang didapat kemungkinan tidak sesuai yang diharapkan," kata Isnarwandi.
Dikatakan olehnya, di Temanggung ada 27 TKA, namun yang dapat dipungut restribusi 19 orang, sedangkan 8 orang lainnya tidak bisa dipungut, karena kategori lintas dan tidak wajib dana kompensasi.
"Retribusi USD 100 dolar per orang per tahun, jadi per tahun mendapat USD 1.900," tambahnya.
Dikatakan olehnya, Bupati untuk segera menindak lanjuti dengan peraturan pelaksanaan paling lama 6 bulan sejak diundangkan Perda.
Anggota F PAN Berkeadilan, Budi mengatakan, Pemkab Temanggung harus mendata secara cermat dan valid TKA di Temanggung dan keberadaan TKA perlu pengawalan. TKA yang ada harus yang punya kompetensi di bidang manajemen dan ahli teknologi yang tenaga lokal belum menguasainya.
"Bukan justru membuang tenaga kerja lokal dan membawa teknologi usang," kata Budi.
Pendapat Fraksi PKB Tri Eko Wasti mengatakan, sektor tenaga kerja asing dipekerjakan harus yang benar-benar dibutuhkan dan sesuai kebutuhan daerah.
"TKA yang bekerja harus mempunyai dampak positif, baik untuk perusahaan, masyarakat sekitar dan ekonomi daerah," katanya.
Bupati HM Al Khadziq mengatakan, masuknya tenaga kerja dari luar daerah bahkan dari luar negeri tidak bisa dihindarkan dengan adanya perkembangan investasi dan industri di Temanggung.
Dikatakan, Pemkab Temanggung selalu menekankan dipekerjakannya tenaga kerja asli dari Temanggung. Tetapi memang diakui, di beberapa bidang keahlian harus TKA, apalagi jika industri itu dari investasi asing.
Raperda yang ditetapkan intinya membuat landasan agar Pemkab sah memungut retribusi TKA yang ada di Temanggung untuk menjadi pemasukkan daerah demi pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Semoga di Temanggung investasi terus berkembang dan banyak. Keberadaan TKA di keahlian tertentu tidak merugikan, karena toh retribusi masuk ke kas daerah untuk kesejahteraan," tandasnya. (MC.TMG/Aiz;Pde;Ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook