Ket [Foto]: Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dan pencurian masih menjadi kasus yang dominan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Temanggung.
Tindak Pidana Narkotika dan Pencurian Dominasi Kasus di Temanggung
Temanggung, Media Center - Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dan pencurian masih menjadi kasus yang dominan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Temanggung.
Hal tersebut mengacu pada statistik atau data jumlah total perkara persidangan yang berhasil diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Temanggung pada tahun 2021 lalu.
Ketua PN Temanggung, Dyan Martha Budi Nugraheni mengatakan, berdasar data selama periode tahun 2021, PN Temanggung telah memutus sebanyak 285 perkara persidangan, dengan rincian 104 perkara tindak pidana umum, 7 perkara anak, 54 perkara perdata umum, 81 permohonan, dan 39 gugatan sederhana.
“Sorotan kami tahun 2021 lalu adalah kasus narkoba dan tindak pidana pencurian yang mendominasi perkara pidana umum yang berhasil kita putus. Namun demikian, melihat data yang ada, kami menganggap bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat Temanggung sudah lumayan tinggi. Artinya, restorative justice sudah berjalan baik sebenarnya,” ungkapnya, Rabu (30/3/2022) di Temanggung.
Sementara itu, untuk trimester awal tahun 2022 sendiri, yakni periode bulan Januari sampai Maret, PN Temanggung telah memutus beberapa perkara persidangan. Mulai pidana umum sejumlah 28 perkara, pidana khusus perkara anak 1 perkara, gugatan biasa 7 perkara, permohonan 26 perkara, dan gugatan sederhana baru 3 perkara.
Ia menjelaskan, pidana umum merupakan perkara yang melibatkan subjek terdakwa yang telah berusia dewasa seperti pencurian, narkoba, judi dan penipuan.
Sedangkan pidana khusus meliputi pelaku atau terdakwa yang masih tergolong kategori anak-anak dengan usia di bawah 18 tahun.
Ia menjelaskan, gugatan biasa melibatkan antara individu dengan individu lain, atau individu dengan badan hukum yang ruang lingkupnya adalah perbuatan melawan hukum dan wan prestasi atau ingkar janji.
Kemudian, untuk permohonan hanya melibatkan subjek individu perorangan yang ingin mengajukan pemecahan atas suatu masalah tanpa melibatkan pihak lain. Contoh perubahan nama akta lahir hingga permohonan perwalian atas sertifikat tanah dalam ranah jual beli.
“Sedangkan gugatan sederhana adalah gugatan yang mana materi sengketanya adalah objek dengan taksasi nilai di bawah Rp500 juta. Intinya masalah perdata,” pungkasnya. (MC.TMG/fr;ekp)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook