Lembutan, Inovasi Perdagangan Tembakau yang Perlu Didorong
Ket [Foto]: Sosialisasi Ketentuan Perundangan Bidang Cukai, di Jambu Klutuk Resto, Rabu (23/3/2022).

Lembutan, Inovasi Perdagangan Tembakau yang Perlu Didorong

Temanggung, MediaCenter - Pasang surut dunia pertembakauan di Kabupaten Temanggung selalu menjadi atensi masyarakat luas, pasalnya tembakau merupakan primadona hasil pertanian di wilayah ini. Menyikapi ketidakpastian harga, banyak petani kemudian berinovasi dengan membuat tembakau lembutan yang bisa dijual sendiri dan kini mulai menjadi idola para penikmat rokok lintingan. Inovasi tersebut perlu didorong, dilindungi, dan dibranding agar mampu bersaing di pasaran.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo dalam acara Sosialisasi Ketentuan Perundangan Bidang Cukai, di Jambu Klutuk Resto, Rabu (23/3/2022). Selain Wabup, hadir sebagai narasumber Ketua DPRD Yunianto, Pegawai Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kantor Bea Cukai Magelang, Pratik Sagut Timuranto. Para peserta sosialisasi adalah para petani, perajin, dan pedagang tembakau. 

"Berbicara tembakau kita akan berbicara seribu masalah, seakan-akan ini sudah menjadi benang ruwet satu ujung ditarik yang sini kusut. Ini menjadi problema kita semuanya, daerah penghasil tembakau terbaik, tapi dari tahun ke tahun harga semakin melorot, padahal butuh biaya tinggi penanamannya, operasional, tenaga. Maka kita harus berinovasi dan yang sudah dirintis petani, perajin, dan pedagang berupa tembakau lembutan. Sudah dijual, juga ada festival lembutan, meski belum besar, tapi cukup mengangkat harga, kemudian bisa dijual lewat online," katanya. 

Wabup menuturkan, untuk bisa memperlancar dalam menjual tembakau lembutan harus ada brandingnya, antara lain tetap harus memunculkan nama Temanggung. Misalnya Mbako Sindoro, Mbako Sumbing, Mbako Bansari dan lain-lain. Kemudian harus didaftarkan perizinannya yang dalam hal ini akan difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal, termasuk dari bea cukai. Bahkan informasi dari Bea Cukai untuk lembutan cukainya tidak tinggi hanya Rp 10 per gram atau per kilogram Rp 10.000. 

"Pemerintah Daerah juga siap memviralkan tembakau lembutan, kami punya Dinas Kominfo yang akan memperkenalkan produk-produk lembutan dari panjenengan. Harapan ke depan kalau tembakau ini bisa kita pasarkan seperti itu, paling tidak kita bisa berdikari, kita tidak tergantung dengan pabrikan. Bahkan akan menjadi pesaing pabrikan," terangnya. 

Pada kesempatan itu, Wabup juga minta kepada Bea Cukai untuk tidak terlalu sering menaikkan cukai rokok, tapi harus lebih bijak dengan melihat kondisi riil di masyarakat seperti apa. Contohnya dalam beberapa tahun terakhir petani tembakau sedang mengalami kesulitan, maka ia memohon kepada Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai untuk tidak terlalu sering menaikkan cukai rokok. 

"Jadi sekarang selain dijual konvensional juga dipasarkan secara online, terutama oleh anak-anak muda sekarang yang punya kreativitas, juga paham IT, bisa memasarkan lewat sosial media. Namun tetap akan kita suport apapun yang menjadi kesulitan panjenengan, permasalahan-permasalahan panjenengan, insya Allah kami dari Pemerintah Daerah akan membantu usaha panjenengan semuanya. Tapi kalau persoalan tembakau dengan pabrikan pemodal besar, Pemerintah Pusat juga harus turun tangan dari Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan duduk bareng-bareng memecahkan persoalan di sini," tambahnya.   

Ketua DPRD Yunianto mengatakan, terkait pertembakauan memang banyak kendala yang harus disikapi bersama. Upaya Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung yang menggelar sosialisasi terkait cukai dan kemudahan usaha ini perlu diapresiasi. 

"Kita harus saling asah, asuh, dan asih, dari DPRD akan membantu panjenengan terkait semua hal bersama dengan Pemerintah Daerah. Tugas pokok kami di DPRD adalah budgeting, pengawasan, regulasi. Sebagai pelaku bisnis harus mengikuti perkembangan zaman untuk memperluas pasar penjualan hasil tembakau," katanya. 

Pegawai Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kantor Bea Cukai Magelang Pratik Sagut Timuranto, menyebut cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan, maupun masyarakat. Barang kena cukai di Indonesia ada tiga, yakni etil alkohol, hasil tembakau, minuman beralkohol. (MC.TMG/ary;ekp)

Sosialisasi Ketentuan Perundangan Bidang Cukai, di Jambu Klutuk Resto, Rabu (23/3/2022).
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook