Dinsos Temanggung Awasi Pencairan BPNT 2022
Ket [Foto]: Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Adi Nugroho.

Dinsos Temanggung Awasi Pencairan BPNT 2022

Temanggung, Media Center – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah melakukan pengawasan ketat pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022.

Karena pada proses pembelanjaan paket sembako usai pencairan BPNT periode Januari-Maret 2022 di salah satu kelurahan di Kabupaten Temanggung, didapati oknum petugas pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pemilik e-warung menyalahi wewenang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinsos Kabupaten Temanggung, Adi Nugroho mengatakan, pihaknya langsung merespon laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang petugas TKSK yang mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membelanjakan bantuan tunai ke salah satu e-warung yang terletak di Pasar Kliwon Rejo Amertani.

“Kami sudah langsung memberikan teguran kepada petugas pendamping TKSK dari Kemensos yang ditugaskan di Kecamatan Temanggung dengan inisial B, bahkan kami juga akan menerbitkan surat teguran kepada yang bersangkutan, selain itu, kepada pihak e-warung juga sudah kami tegur dan pemilik sudah mengembalikan selisih pembelian telur yang kami anggap melebihi harga pasaran saat itu kepada KPM,” tegasnya, Selasa (8/3/2022) di Temanggung.

Menurutnya, atas kejadian tersebut pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak, mulai desa atau kelurahan, kecamatan, serta petugas TKSK di masing-masing wilayah untuk mengawal ketat proses pencairan BPNT Tunai.

Pihaknya juga menekankan agar dilakukan sosialisasi secara masif dan intensif berdasarkan SK Sekda Temanggung maupun SK Kemensos RI agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.

“Kami tegaskan jangan ada kejadian serupa di kemudian hari, agar tidak bias masalah pembelanjaan oleh KPM, maka dari itu kami sendiri dari dinas yang akan ikut mengawal secara ketat, pada dasarnya, prinsip pembelanjaan dana tunai BPNT diperbolehkan ke berbagai lokasi, e-warung, toko sembako, atau pasar tradisional, namun kami tegaskan, jangan pernah ada unsur pengarahan apalagi pemaksaan ke salah satu toko,” pintanya.

Sebelumnya, ratusan KPM di salah satu kelurahan di Kabupaten Temanggung mengakui ada pihak tertentu yang mengarahkan mereka agar membelanjakan uang tunai BPNT senilai Rp 400.000 ke sebuah kios di Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung. (MC.TMG/fr;ekp)

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Adi Nugroho.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook