Polres Temanggung Terjunkan Tim Khusus Pantau Harga Minyak Goreng
Ket [Foto]: Kapolres Temanggung, Burhanuddin

Polres Temanggung Terjunkan Tim Khusus Pantau Harga Minyak Goreng

Temanggung, Media Center - Tim khusus diterjunkan Kepolisian Resort (Polres)Temanggung untuk memantau perkembangan harga minyak goreng dan mengantisipasi adanya penimbunan.

Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin mengatakan, tim khusus antara lain beranggotakan dari unsur intelijen dan telah diterjunkan untuk memantau harga minyak goreng. Tim khusus secara rutin melaporkan perkembangan harga minyak goreng pada pimpinan. 

"Harga minyak goreng terus terpantau, baik yang ada di pasar modern dan pasar tradisional. Sejauh ini harga terpantau diantaranya di pasar modern telah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," kata Kapolres, Kamis (27/1/2022) di sela-sela apel pemantauan harga minyak goreng.

Kapolres mengatakan, sesuai ketentuan pemerintah, HET minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Pedagang, terutama di pasar modern telah menjual sesuai HET. Untuk menghindari penimbunan dan aksi borong di pasar modern diterapkan pembatasan pembelian.

Dikemukakan oleh Kapolres, dalam pemantauan tersebut meliputi kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng. Dalam kerja itu, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan setempat. 

"Pantauan diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah adanya penimbunan minyak goreng serta memastikan sesuai regulasi," tegasnya.  

Kapolres mengatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya penimbunan minyak goreng. Meski begitu, jajarannya terus mencari adanya penimbunan. Sebab penimbunan ini merugikan masyarakat dan tidak diperbolehkan berdasar aturan. 

Ia menjelaskan, pihak yang terbukti menimbun akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar. 

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung, Sri Haryanto mengatakan, HET minyak goreng diberlakukan mulai tanggal 26 Januari 2022 sebesar Rp 14 ribu per liter. 

"Kami terus pantau harga minyak goreng di pasar. Pemberlakuan satu harga minyak goreng mulai tanggal 26 Januari ini," katanya. 

Dikatakan, untuk stok minyak goreng dijamin terpenuhi. Masyarakat jangan sampai panik, sehingga melakukan aksi borong.  

"Pemerintah mengimbau masyarakat tidak panic buying dengan membeli minyak goreng secara berlebih. Ada jaminan dari Pemerintah ketersediaan komoditas tersebut," pungkasnya. (MC.TMG/ai;ekp)

Kapolres Temanggung, Burhanuddin
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook